Jadwal Samsat Keliling Purwakarta Terbaru – Mei 2025

Muhammad Syahid

jadwal samsat keliling purwakarta | Info Jateng Pos
Ilustrasi jadwal Samsat Keliling Purwakarta. Foto/ISTIMEWA

Membayar pajak kendaraan tepat waktu adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Untuk memudahkan warga Purwakarta, tersedia layanan jadwal Samsat Keliling Purwakarta yang beroperasi di berbagai lokasi strategis. Layanan ini memungkinkan kamu membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat Induk.

Informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi Samsat Keliling ini dapat ditemukan di Info Jateng Pos. Di sana, kamu akan mendapatkan update terbaru seputar layanan publik dan informasi penting lainnya.

Jadwal Samsat Keliling Purwakarta

Layanan Samsat Keliling Purwakarta biasanya hadir di berbagai titik, seperti kantor kecamatan, pasar, dan area publik lainnya. Perlu diperhatikan, layanan ini umumnya hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. 

Untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau penggantian plat nomor, kamu perlu mendatangi langsung Samsat Induk Purwakarta. Berikut adalah jadwal Samsat Keliling Purwakarta terbaru seperti yang dikutip Info Jateng Pos dari akun @samsatpurwakarta.

Hari Lokasi & Jam
Senin
  • Pos Polisi Ciparung Cibatu (08.00–11.00)
  • Depan Bea Cukai Kawasan BIC (08.00–11.00)
  • PT. South Pacific Viscouse (13.00–14.00)
  • Depan Burger King Jl. Veteran (08.00–11.00)
Selasa
  • Kantor Kecamatan Sukatani (08.00–11.00)
  • Pertigaan Sawit Bojong Darangdan (08.00–11.00)
  • PT. Indachi Prima Jatiluhur (08.00–11.00)
  • Komplek Bumi Jaya Indah (BJI) Munjul (13.00–14.00)
Rabu
  • Kantor Kecamatan Bungursari (08.00–11.00)
  • Tokma Munjul Purwakarta (08.00–11.00)
  • Kantor Desa Pasawahan (08.00–11.00)
  • Depan Garment Apparel Cisantri (13.00–14.00)
Kamis
  • Kantor Kecamatan Jatiluhur (08.00–11.00)
  • Depan Kantor Bulog Sadang (08.00–11.00)
  • Depan Desa Cinangka Bungursari (08.00–11.00)
  • Halaman Tokma Pasawahan (13.00–14.00)
Jumat
  • Pasar Simpang Purwakarta (08.00–11.00)
  • Depan GOR Futsal BJ Maracang (08.00–11.00)
  • Halaman Kantor Desa Bojong Barat (08.00–11.00)
Sabtu
  • Stasiun Kereta Api Purwakarta (08.00–11.00)
  • Tokma Munjul Purwakarta (08.00–11.00)
  • Depan McD Jl. Veteran (08.00–11.00)
Minggu
  • Stasiun Kereta Api Purwakarta (08.00–11.00)
  • Halaman Kantor Samsat Purwakarta (08.00–11.00)

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Tasikmalaya

Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Sebelum mendatangi layanan Samsat Keliling, pastikan kamu membawa dokumen-dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotocopynya
  • KTP asli sesuai STNK dan fotocopynya
  • Untuk WNA, bawa dokumen keimigrasian

Prosedur Bayar Pajak di Samsat Keliling Purwakarta

Pastikan kamu melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK habis. Berikut langkah-langkah pembayaran pajak di Samsat Keliling:

  • Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal
  • Serahkan dokumen ke petugas (STNK dan KTP)
  • Bayar pajak sesuai jumlah yang diinformasikan petugas atau tertera dalam SKPD
  • Terima STNK yang sudah disahkan dan SKPD yang berlaku selama satu tahun ke depan

Sebelum datang ke Samsat Keliling Purwakarta terdekat, ada baiknya kamu cek pajak kendaraan dulu menggunakan aplikasi Sambara. 

Alamat Samsat Purwakarta

Jika kamu tidak sempat mendatangi lokasi Samsat Keliling terdekat seperti yang tercantum di atas, kamu tetap bisa datang langsung ke Samsat Induk Purwakarta. Khusus untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan, layanan ini hanya tersedia di kantor Samsat Induk.

Samsat Induk Purwakarta

  • Alamat: Jl. Mekarsari I No.33, Purwamekar, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41114
  • Telepon: 150410
  • Jam Operasional:
    Selasa–Jumat: 08.00–14.00
    Sabtu: 08.00–12.00
    Minggu & Senin (Hari Libur): Tutup

Itulah informasi lengkap mengenai jadwal Samsat Keliling Purwakarta. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kamu membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah dan tepat waktu.

Pertanyaan Seputar Jadwal Samsat Keliling Purwakarta 

Apakah ada pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat?

Ya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Program ini mencakup bebas denda pajak, pembebasan tunggakan pokok pajak di atas dua tahun, dan bebas bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II).

Bagaimana cara mengurus STNK yang hilang?

Jika STNK kamu hilang, segera buat laporan kehilangan di kantor polisi, lalu lakukan cek fisik kendaraan di Samsat, isi formulir permohonan, dan lampirkan dokumen seperti KTP, BPKB, surat kehilangan, dan hasil cek fisik. Setelah verifikasi dan pembayaran biaya administrasi (Rp100.000 untuk roda dua, Rp200.000 untuk roda empat), kamu akan menerima STNK baru.

Artikel Terkait

Tags

Artikel Terbaru