Jadwal SIM Keliling Kudus, Update Tahun 2024

Muhammad Syahid

jadwal sim keliling kudus

Layanan SIM Keliling Kudus hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi). Dengan adanya layanan SIM online Kudus ini, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas lagi. 

Layanan SIM Kudus hadir di sejumlah tempat sesuai dengan jadwalnya masing-masing. Jika kamu berencana untuk memperpanjang SIM, maka penting untuk mengetahui jadwal berikut ini.  Berikut Info Jateng Pos sajikan informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, dan cara perpanjang SIM di Kudus.

Jadwal SIM Keliling Kudus

Untuk memudahkan warga Kudus dalam memperpanjang SIM, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi berikut ini:

Hari Lokasi
Senin Kecamatan Jekulo
Selasa Kec Gebog Kelurahan Gondosari
Rabu Kecamatan Undaan (Kidul)
Kamis Kecamatan Dawe
Jumat Kecamatan Kaliwungu
Sabtu Kecamatan Jati (Pujasera)
Minggu Alun-alun Kudus (Car Free Day Kudus)

Syarat Perpanjang SIM

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM di Kudus:

  1. KTP Asli
  2. Fotokopi KTP Rangkap 2
  3. Surat Keterangan Dokter (Dr. Dandy) yang terletak di sebelah barat Puskesmas Jekulo Klaling
  4. Tes Psikologi yang berlokasi di sebelah barat RM Garang Asem Sari Rasa Jekulo
  5. Stofmap Warna Kuning

Layanan SIM Keliling hanya dapat mengurus perpanjangan SIM A dan C dengan masa berlaku SIM yang masih aktif setidaknya satu bulan sebelum habis masa berlakunya.

Cara Perpanjang SIM

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Dokumen: Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  2. Kunjungi Lokasi SIM Keliling: Datanglah ke lokasi SIM Keliling sesuai dengan jadwal.
  3. Proses Perpanjangan: Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti arahan yang diberikan.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling 

Biaya dasar untuk memperpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya dasar tersebut, ada juga biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan administrasi. Besarnya biaya ini bervariasi di setiap wilayah. Khusus untuk wilayah Jakarta, berikut rinciannya:

  • Pemeriksaan kesehatan: Rp25.000
  • Tes psikologi: Rp60.000
  • Administrasi: Rp25.000

Alamat Kantor Satpas Kudus

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau memiliki keperluan lain terkait SIM, Anda dapat mengunjungi Kantor Satpas Kudus di alamat berikut:

  • Alamat: Jl. Raya Pati – Kudus, Area Sawah, Klaling, Kec. Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
  • Telepon: (0291) 434773

Layanan SIM Keliling Kudus merupakan solusi praktis bagi warga untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas. Pastikan Anda memanfaatkan layanan ini dengan baik dan selalu mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan. Selamat memperpanjang SIM!

Also Read

Leave a Comment