Saat ini, cek pajak kendaraan online Jatim bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Dengan berbagai layanan digital seperti e-Samsat Jatim, aplikasi SIGNAL, dan website resmi Bapenda Jatim, kamu bisa mengetahui besaran pajak kendaraan hanya dengan beberapa klik. Teknologi ini membantu menghemat waktu dan tenaga, sekaligus memastikan kamu selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Di artikel ini, Info Jateng Pos akan membahas secara lengkap berbagai cara cek pajak kendaraan online di Jatim, mulai dari pengecekan melalui e-Samsat Jatim, website Bapenda, hingga SMS dan aplikasi SIGNAL. Kami juga akan mengulas dokumen yang diperlukan serta metode pembayaran pajak kendaraan secara online agar kamu bisa menyelesaikan semuanya dengan mudah dan cepat.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jawa Timur
Cek pajak kendaraan di Jawa Timur kini semakin praktis dengan berbagai layanan digital yang tersedia. Kamu bisa menggunakan layanan e-Samsat Jatim, situs Bapenda Jatim, SMS, hingga aplikasi SIGNAL untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan dengan cepat. Berikut ini beberapa metode yang bisa kamu gunakan:
1. Cek Pajak Kendaraan via e-Samsat Jatim
Salah satu cara paling mudah untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui layanan e-Samsat Jatim. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi e-Samsat Jatim di https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb.
- Masukkan nomor polisi kendaraan kamu.
- Ketik lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Masukkan kode captcha yang tersedia.
- Klik “Cari” untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan.
Layanan ini sangat membantu bagi kamu yang ingin mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan tanpa perlu repot datang langsung ke kantor Samsat.
2. Cek Pajak Kendaraan via Website Bapenda Jatim
Selain melalui e-Samsat, kamu juga bisa memeriksa pajak kendaraan melalui website Bapenda Jatim dengan cara berikut:
- Kunjungi https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb.
- Masukkan nomor polisi kendaraan kamu.
- Ketik lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Klik “Submit” untuk mendapatkan informasi pajak kendaraan kamu.
Website ini memberikan akses langsung ke data resmi dari Bapenda Jatim, sehingga informasi yang kamu dapatkan terjamin akurat dan terpercaya.
3. Cek Pajak Kendaraan via SMS
Bagi kamu yang tidak memiliki akses internet, layanan SMS dapat menjadi alternatif untuk mengecek pajak kendaraan di Jawa Timur. Berikut caranya:
- Buka aplikasi pesan di ponsel kamu.
- Ketik pesan dengan format: JATIM [spasi] Nomor Polisi Kendaraan (contoh: JATIM L1234AB).
- Kirim SMS tersebut ke 7070.
- Kamu akan menerima balasan berisi informasi merek kendaraan, tipe, warna, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, masa berlaku STNK, jatuh tempo perpanjangan STNK, dan jenis kendaraan.
Layanan ini sangat berguna bagi pengguna yang membutuhkan informasi pajak kendaraan dengan cepat tanpa harus terhubung ke internet.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jateng
4. Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi SIGNAL
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) juga bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan data yang sesuai.
- Masukkan data kendaraan kamu sesuai petunjuk di aplikasi.
- Setelah registrasi berhasil, kamu bisa melihat informasi pajak kendaraan yang terdaftar.
Dengan aplikasi ini, kamu bisa mengakses informasi pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja dengan lebih praktis.
Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum melakukan pengecekan atau pembayaran pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu kamu siapkan agar proses berjalan lancar.
1. Data Kendaraan yang Harus Disiapkan
- Nomor polisi kendaraan
- Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
Data ini dibutuhkan untuk validasi informasi kendaraan dalam sistem pajak daerah.
2. Informasi STNK yang Diperlukan
- Nomor STNK
- Masa berlaku STNK
Pastikan informasi ini sesuai dengan dokumen kendaraan yang kamu miliki agar proses pengecekan dan pembayaran berjalan dengan lancar.
Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Online di Jatim
Setelah mengetahui besaran pajak kendaraan, kamu bisa langsung melakukan pembayaran secara online melalui beberapa metode berikut.
1. Metode Pembayaran via e-Samsat
Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui layanan e-Samsat Jatim dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs e-Samsat Jatim dan pilih menu pembayaran.
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan verifikasi data pajak.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia.
- Lakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
2. Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart
Kamu juga bisa membayar pajak kendaraan melalui Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart dengan cara berikut:
- Tokopedia: Masuk ke aplikasi, pilih layanan e-Samsat, masukkan data kendaraan, dan lakukan pembayaran sesuai instruksi.
- Indomaret/Alfamart: Kunjungi gerai terdekat, informasikan kepada kasir bahwa kamu ingin membayar pajak kendaraan, lalu berikan nomor polisi kendaraan.
3. Pembayaran Pajak Kendaraan via Mobile Banking
Beberapa bank menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui mobile banking. Berikut caranya:
- Buka aplikasi mobile banking bank kamu.
- Pilih menu pembayaran, lalu pilih e-Samsat.
- Masukkan kode pembayaran atau nomor polisi kendaraan.
- Konfirmasi dan selesaikan pembayaran sesuai petunjuk.
Dengan berbagai pilihan metode ini, pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis dan mudah dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.