Mungkin dulur sedang berwisata di daerah dengan berseliweran plat nomor K atau ingin menambah wawasan informasi mengenai plat tersebut. Berikut ulasan dan informasi lengkapnya.
Plat nomor atau nomor polisi, nama resminya adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), merupakan salah satu bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah di Indonesia. Sejak zaman Hindia Belanda, terutama di pulau Jawa, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia secara umum diawali dengan 1 atau 2 huruf (‘K’ untuk wilayah karesidenan Pati), dilanjutkan dengan 4 angka dan terakhir 2 atau 3 huruf yang akan menunjukkan daerah (kota/kabupaten) asal kendaraan tersebut.
Dalam artikel ini mengulas plat nomor K, yang merupakan tanda nomor kendaraan bermotor yang berasal dari wilayah eks karesidenan Pati, dimana beberapa huruf terakhir akan menunjukkan asal kota/kabupaten, misal K xxxx **B berasal dari Kudus. Berikut daftar daerahnya :
- Pati — (K xxxx **A/*G/*H/*S/*U)
- Kudus — (K xxxx **B/*K/*O/*R/*T)
- Jepara — (K xxxx **C/*L/*Q/*V)
- Rembang — (K xxxx **D/*I/*M/*W)
- Blora — (K xxxx **E/*N/*X/*Y)
- Grobogan — (K xxxx **F/*J/*P/*Z)
Demikian semoga bisa menambah informasi plat nomor K bagi dulur semua. Baca juga informasi menarik lainnya seperti jadwal Samsat Keliling Kudus dan kota atau kabupaten lainnya di Jawa Tengah di Info Jateng Pos!