Jadwal Samsat Keliling Kudus Hari Ini, Update Agustus – September 2024

Muhammad Syahid

Jadwal Samsat Keliling Kudus

Warga Kudus yang ingin membayar pajak motor atau mobil bisa memanfaatkan Jadwal Samsat Keliling Kudus yang hadir di lokasi dan waktu tertentu. Samsat Keliling adalah layanan pembayaran pajak kendaraan yang mendatangi warga di lokasi tertentu untuk memudahkan dan mendorong semangat membayar pajak.

Artikel ini berisi jadwal Samsat Keliling Kudus terbaru untuk bulan Agustus 2024 yang bisa menjadi referensi jika dulur di Kudus ingin membayar pajak kendaraan. Selain alamat Samsat Keliling Kudus, kami juga memberikan informasi alamat kantor Samsat Kudus (Samsat Kudus) yang bisa dulur datangi jika tidak ada Samsat Keliling yang hadir. 

Jadwal Samsat Keliling Kudus Terbaru 

Berikut jadwal Samsat Keliling Kudus terbaru dan lokasinya. 

Hari Jam Lokasi
Senin 09.00 – 12.00 Kecamatan Jekulo
Selasa 09.00 – 12.00 Kecamatan Gebog
Rabu 09.00 – 12.00 Kecamatan Undaan
Kamis 09.00 – 12.00 Kecamatan Dawe
Jum’at 09.00 – 12.00 Kecamatan Kaliwungu
Sabtu 09.00 – 12.00 Kecamatan Jati

Jadwal Samsat Siaga Kudus

Samsat Siaga merupakan layanan tambahan yang diluncurkan Samsat Kudus, selain Samsat Keliling yang mendatangi beberapa titik di wilayah sekitar untuk melayani pengurusan pajak kendaraan. Berikut lokasi Samsat Siaga Kudus

Hari Lokasi
Senin Balai Desa Gondangmanis & Pura Terban
Selasa Darum Pusat
Rabu Universitas Muria Kudus & Djarum Megawon
Kamis Djarum Karangbener & Pemkab Kudus
Jum’at
Sabtu Ramayanan Mall

Jadwal Samsat Car Free Day Kudus 

Hari Jam Lokasi
Senin 07.00 – 09.00 Halaman Samsat Induk Khusus

Syarat Perpanjangan STNK

Untuk dulur-dulur yang ingin memperpanjang STNK di Samsat Keliling Kudus, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Syarat-syarat ini sama seperti perpanjangan STNK di kantor Samsat, sehingga dulur hanya perlu membawa beberapa dokumen penting:

  • Tidak ada tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Asli dan fotokopi
  • BPKB Asli dan fotokopinya
  • E-KTP Asli dan fotokopinya

Sekarang, untuk membayar pajak kendaraan, dulur tidak perlu membawa BPKB seperti sebelumnya. Dulur yang ingin membayar pajak kendaraan hanya perlu membawa STNK asli serta KTP asli yang sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK. 

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan 

Membayar pajak kendaraan tentunya harus sesuai dengan domisilinya, misalnya di Samsat Keliling Kudus ini tentu hanya untuk plat nomor K. Berikut prosedur cara bayar pajak motor atau mobil di Samsat Keliling Kudus. 

  • Datangi Samsat Keliling Kudus terdekat di lokasi dulur 
  • Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak kendaraan ke petugas, sampaikan ingin memperpanjang pajak kendaraan 
  • Petugas akan melakukan verifikasi data dulur 
  • Selanjutnya, petugas akan menginformasikan mengenai berapa nominal pajak yang perlu dulur bayarkan 
  • Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan STNK 
  • Ambil STNK sesuai dengan antrian 

Alamat Samsat Kudus 

Alamat: Jl. Mejobo No.63, Area Sawah, Mlati Lor, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59319

Jam buka

  • Senin-Jumat, Pukul 08.00-13.00-15.00
  • Sabtu: 08.00-12.00

Instagram: @samsatkudusjtg

Cara Bayar Pajak Kendaraan Kudus Secara Online

Selain melalui Samsat Keliling Kudus, kamu juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat dengan menggunakan aplikasi. Saat ini, Provinsi Jawa Tengah sudah memiliki aplikasi New SAKPOLE yang memungkinkan masyarakat di kota dan kabupaten di Jateng untuk bayar pajak secara online.

Kamu hanya perlu unduh aplikasi New SAKPOLE dari Play Store. Setelah itu, siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Buka aplikasi yang sudah diunduh dan pilih “Bayar Pajak” dan ikuti prosesnya.

Setelah pembayaran selesai, lakukan e-pengesahan STNK di aplikasi New SAKPOLE. Pilih menu “Pencarian”, kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan”.

Demikian informasi mengenai Jadwal Samsat Kudus dan cara bayar pajak kendaraan Kudus melalui Samsat Keliling. Semoga Bermanfaat, ya. Dapatkan informasi menarik lainnya di Info Jateng Pos

Also Read

Leave a Comment