Mahasiswa KKN menggelar penyuluhan hukum CAKRA di

Mahasiswa KKN Undip Edukasi Hak dan Kewajiban Pekerja/Buruh di Desa Mertan Sukoharjo

Pendidikan

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) menggelar program penyuluhan hukum bertajuk “CAKRA (Cakap Memahami Hak dan Aturan)” di Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, pada tanggal 1 Agustus 2026. Program ini menyasar warga pekerja di desa tersebut, mulai dari pekerja tani, pekerja industri, hingga pekerja bangunan.

Berdasarkan data RKPDes 2026, Desa Mertan tercatat memiliki 51 warga bekerja di sektor pertanian, 2.374 warga di sektor industri, dan 142 warga di sektor bangunan. Dari observasi awal, ditemukan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang kerap dialami warga, seperti keterlambatan pembayaran upah, pemotongan gaji secara sepihak, pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa penjelasan yang jelas, hingga kecelakaan kerja yang tidak mendapat kejelasan proses klaim.

Menjawab persoalan tersebut, mahasiswa KKN Undip memberikan penyuluhan yang mencakup enam materi utama: hak atas upah, ketentuan jam kerja dan lembur, jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS), keselamatan dan kesehatan kerja (K3), aturan PHK dan pesangon, serta perlindungan dari diskriminasi di tempat kerja. Seluruh materi disampaikan dengan merujuk pada dasar hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, beserta peraturan turunannya.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga Desa Mertan atas hak-hak dasar mereka sebagai pekerja, sekaligus mendorong kesadaran akan kewajiban yang harus dipenuhi dalam hubungan kerja, sehingga potensi sengketa ketenagakerjaan di tingkat desa dapat diminimalisir.

Program CAKRA merupakan salah satu dari rangkaian program kerja KKN yang dilaksanakan di Desa Mertan, sebagai bagian dari kontribusi mahasiswa dalam memberikan edukasi hukum yang aplikatif bagi masyarakat.