Buat kamu warga Garut yang sedang mencari informasi jadwal Samsat Keliling Garut, layanan ini hadir untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat Induk. Dengan hadirnya mobil Samsat Keliling di berbagai titik, kamu bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB lebih cepat dan praktis.
Di artikel ini, Info Jateng Pos akan mengulas lengkap jadwal, lokasi, serta layanan yang tersedia dari Samsat Keliling hingga alternatif tempat pembayaran pajak kendaraan lainnya di Kabupaten Garut.
Jadwal Samsat Keliling Garut
Layanan Samling Garut biasanya tersedia di lokasi strategis seperti depan kantor Pemda atau pusat keramaian lainnya. Jenis layanan yang diberikan terbatas untuk pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK. Jika kamu ingin melakukan pembayaran pajak 5 tahunan atau proses balik nama, maka harus dilakukan langsung di Samsat Induk Garut.
Lokasi 1: Depan Kantor BKD, Pemda Kabupaten Garut
Jam Buka:
- Senin – Jumat: 09.00 – 14.00 WIB
- Sabtu: 09.00 – 11.00 WIB
Layanan:
- Pengesahan STNK Tahunan
- Pembayaran PKB
- Pembayaran SWDKLLJ
Lokasi 2: Jl. Guntur, Depan Garut Plaza
Jam Buka:
- Senin – Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB
Layanan:
- Pengesahan STNK Tahunan
- Pembayaran PKB
- Pembayaran SWDKLLJ
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Tasikmalaya
Alternatif Samsat Keliling Garut
Selain layanan utama Samsat Keliling, kamu juga bisa memanfaatkan beberapa alternatif lokasi lain yang tersebar di Kabupaten Garut. Pilihan ini cocok jika kamu tidak sempat datang di hari kerja atau ingin mencari lokasi yang lebih dekat dengan domisili kamu.
Samsat Hari Minggu
Jika kamu tidak sempat mendatangi Samsat Keliling Garut pada hari kerja, kamu bisa datang ke layanan hari Minggu di lokasi berikut:
- Lokasi: Depan Masjid Iqro Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut
- Jam Buka: Minggu: 08.00 – 12.00 WIB
- Layanan: Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran PKB, SWDKLLJ
Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP)
- Alamat: Jl. Pembangunan No.02 Garut
- Jam Buka: Senin–Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Samsat Masuk Desa (SAMADES)
- Alamat: Jl. Wanaraja Kp. Pamekitan Wanaraja
- Jam Buka: Senin–Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Samsat Outlet
Jam Buka: Senin–Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Lokasi:
- Outlet Cikajang – Jl. Raya Sukadana No. 83 Cikajang
- Outlet Limbangan – Jl. Raya Timur Blok Sukasirna, Balubur Limbangan
- Outlet Pameungpeuk – Jl. Raya Garut, Pameungpeuk
Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Sebelum datang ke lokasi, pastikan kamu membawa dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopinya
- KTP asli sesuai STNK dan fotokopinya
- SKKP (biasanya ada di belakang lembar STNK)
- Untuk WNA, bawa dokumen keimigrasian
Prosedur Bayar Pajak di Samsat Keliling Garut
Pastikan kamu melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK habis. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke lokasi pelayanan sesuai jadwal
- Serahkan STNK dan KTP ke petugas
- Bayar pajak sesuai nominal dalam SKPD
- Terima STNK yang sudah diperpanjang dan SKPD baru
Sebelum datang, cek dulu pajak kendaraan kamu lewat cara cek pajak kendaraan Jawa Barat
Alamat Samsat Garut
Kalau kamu tidak bisa datang ke lokasi Samsat Keliling Garut terdekat, atau ingin mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan dan ganti plat, silakan datang ke Samsat Induk:
Alamat: Jl. Suherman No. 65, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151
Jam Operasional:
- Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
- Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
Layanan yang Tersedia:
- Pengesahan STNK tahunan dan 5 tahunan
- Pembayaran PKB
- Ganti plat nomor
- Pengurusan STNK hilang
- Proses BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Pertanyaan Seputar Jadwal Samsat Keliling Garut
Apakah program pemutihan Jawa Barat masih berlaku?
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berlangsung mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, kamu bisa menikmati berbagai keringanan seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan tunggakan pajak untuk tahun ke-3 dan seterusnya, gratis biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB II), serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
Bagaimana jika STNK hilang?
Kamu harus mengurusnya di Samsat Induk Garut karena perlu cek fisik kendaraan. Samsat Keliling tidak melayani pengurusan STNK hilang.
Apakah sekarang bea balik nama gratis?
Mulai 5 Januari, bea balik nama kendaraan bekas digratiskan. Namun, kamu tetap perlu membayar pajak kendaraan dan biaya administrasi lainnya.