Infojatengpos.com – Layanan Samsat Keliling Kota Salatiga kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa perlu datang ke kantor Samsat Induk. Program ini merupakan salah satu inovasi dari UPPD Kota Salatiga agar pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
Informasi jadwal ini bersumber dari UPPD Samsat Kota Salatiga. Melalui artikel ini, Info Jateng Pos merangkum jadwal lengkap beserta lokasi pelayanan Samsat Keliling yang bisa kamu catat dan manfaatkan untuk membayar pajak tahunan kendaraanmu.
Jadwal Samsat Keliling Kota Salatiga
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, tidak untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau perubahan identitas kendaraan.
🕘 Jam pelayanan: 09.00 – 12.00 WIB
Berikut lokasi dan jadwal operasionalnya:
Samsat Keliling 1
- Senin: SD Lab (Cungkup), Jl. Yos Sudarso No. 1 Salatiga
- Selasa: Pasar Raya II, Jl. Jend. Sudirman Salatiga
- Rabu: Terminal Tingkir, Jl. Raya Salatiga–Solo
- Kamis: Pasar Raya I, Jl. Jend. Sudirman Salatiga
- Jumat: Kelurahan Kutowinangun Lor, Jl. Dr. Muwardi No. 60 Salatiga
- Sabtu: Depan Ramayana, Jl. Pemuda No. 2 Salatiga
- Minggu: Pasar Tiban (CFD), Jl. Lingkar Salatiga
Samsat Keliling 2
- Senin: Kelurahan Tingkir Tengah, Jl. Tingkir Raya Salatiga
- Selasa: Pasar Krenceng, Jl. Imam Bonjol Salatiga
- Rabu: Halaman PT. SCI, Jl. Lingkar Selatan KM 2
- Kamis: SD Lab (Cungkup), Jl. Yos Sudarso No. 1 Salatiga
- Jumat: Warung Salatiga, Pertigaan Watu Rumpuk
- Sabtu: Yamaha Donny’s Motor, Jl. Soekarno–Hatta
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Semarang
Alternatif Samsat Keliling Kota Salatiga
Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan alternatif berikut:
Samsat Malam
- Hari: Jumat – Minggu
- Jam: 18.30 – 20.30
- Lokasi: Halaman UPPD Kota Salatiga, Jl. Brigjen Sudiarto No. 2 Salatiga
Samsat Cepat
- Hari: Senin – Kamis 08.00 – 12.00
- Jumat: 08.00 – 11.30
- Sabtu: 08.00 – 12.00
- Lokasi: UPPD Kota Salatiga, Jl. Brigjen Sudiarto No. 2 Salatiga
Samsat Mall Pelayanan Publik
- Hari: Senin – Kamis 08.00 – 12.00
- Jumat: 08.00 – 11.00
- Lokasi: Mall Pelayanan Publik, Jl. Pemuda Salatiga
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Boyolali
Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Pastikan kamu membawa dokumen berikut saat membayar pajak di Samsat Keliling:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopi
- SKKP atau SKPD (Surat Ketetapan Kewajiban Pajak Daerah)
- Dokumen keimigrasian (bagi WNA)
Prosedur Bayar Pajak di Samsat Keliling Kota Salatiga
Membayar pajak kendaraan harus sesuai dengan domisilinya, misalnya di Samsat Keliling Salatiga ini tentu hanya untuk plat nomor H. Berikut langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan di lokasi Samsat Keliling:
- Datangi lokasi Samsat Keliling terdekat sesuai jadwal.
- Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi data kendaraan dan menghitung besaran pajak.
- Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
- Ambil bukti pembayaran dan STNK yang telah diperpanjang.
Alamat Samsat Induk Kota Salatiga
📍 UPPD Kota Salatiga
Jl. Brigjen Sudiarto No. 2, Salatiga
🕓 Jam operasional:
- Senin–Kamis: 08.00–15.00
- Jumat: 08.00–14.00
- Sabtu: 08.00–12.00
- Minggu: Tutup
Mengenal Apa Itu Samsat Keliling
Samsat Keliling adalah layanan yang disediakan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Indonesia untuk memudahkan proses administrasi kendaraan bermotor. Layanan ini dirancang untuk menjangkau masyarakat yang tidak dapat mengakses kantor Samsat secara langsung, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah-daerah yang jauh dari pusat pelayanan.
Keuntungan Menggunakan Samsat Keliling
Beberapa keuntungan menggunakan layanan Samsat Keliling meliputi:
- Hemat Waktu dan Biaya: Dengan adanya layanan ini, kamu tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya untuk perjalanan ke kantor Samsat.
- Pelayanan yang Cepat dan Efisien: Samsat Keliling dirancang untuk memberikan layanan yang cepat dan efisien kepada masyarakat.
- Fasilitas yang Lengkap: Meskipun bergerak, Samsat Keliling dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk melayani berbagai keperluan administrasi kendaraan.
Tips Bayar Pajak di Samsat Keliling Salatiga
Bayar pajak kendaraan sekarang nggak harus ke kantor Samsat pusat. Kalau kamu tinggal di Salatiga dan sekitarnya, layanan Samsat Keliling bisa jadi solusi praktis dan hemat waktu. Tapi biar prosesnya lancar dan nggak bikin stres, ada beberapa hal penting yang perlu kamu siapkan. Berikut 5 tips yang bisa kamu ikuti:
- Cek Jadwal dan Lokasi Terlebih Dahulu
Sebelum datang, pastikan kamu mengetahui jadwal dan lokasi Samsat Keliling Salatiga terbaru. Jadwal bisa berubah-ubah tergantung hari dan wilayah, jadi cek lewat media sosial resmi Bapenda Jateng atau akun Dishub Salatiga. - Bawa Dokumen Asli dan Fotokopi
Persiapkan dokumen penting seperti STNK, KTP sesuai nama di STNK, dan BPKB (jika diperlukan). Bawa juga fotokopi masing-masing dokumen untuk mempercepat proses dan menghindari antre ulang. - Pastikan Tidak Ada Tunggakan Pajak
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan (bukan perpanjangan 5 tahunan atau ganti plat). Pastikan tidak ada tunggakan pajak tahun sebelumnya, karena itu hanya bisa diurus di kantor Samsat induk. - Datang Lebih Awal untuk Hindari Antrean
Samsat Keliling biasanya mulai pukul 08.00 hingga siang hari. Karena animo masyarakat tinggi, datang lebih awal bisa menghindarkanmu dari antre panjang dan kehabisan kuota layanan. - Bawa Uang Tunai yang Cukup
Meskipun beberapa Samsat Keliling sudah mendukung pembayaran digital, sebagian besar masih mengandalkan transaksi tunai. Siapkan uang pas sesuai estimasi pajak agar proses lebih cepat dan efisien.
Pertanyaan Seputar Jadwal Samsat Keliling Kota Salatiga
Tidak. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.Apakah Samsat Keliling bisa untuk perpanjangan lima tahunan?
Program pemutihan pajak bersifat sementara. Cek informasi terbaru di kanal resmi Bapenda Jateng atau Info Jateng Pos.Apakah program pemutihan pajak Jawa Tengah masih berlaku?
Kamu perlu membuat laporan kehilangan di kepolisian dan mengurus penggantian di kantor Samsat Induk.Bagaimana jika STNK hilang?
Tidak bisa. Layanan bea balik nama hanya dilayani di Samsat Induk.Apakah bea balik nama bisa di Samsat Keliling?













