Jadwal Samsat Keliling Sukabumi Hari Ini: Biaya & Syaratnya

Fauzi Indra

jadwal samsat keliling sukabumi | Info Jateng Pos
Ilustrasi mobil Samsat Keliling Sukabumi. Foto/Tribun Jabar

Mencari jadwal Samsat Keliling Sukabumi terbaru? Layanan ini memungkinkan kamu untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Dengan mobil layanan yang berpindah-pindah setiap hari, kamu bisa memilih lokasi terdekat sesuai dengan kebutuhanmu.

Dalam artikel ini, Info Jateng Pos akan membahas jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling Kabupaten dan Kota Sukabumi 2025, syarat dan prosedur perpanjangan STNK, serta alternatif layanan yang bisa kamu manfaatkan. Selain itu, kami juga akan menjawab pertanyaan umum seputar layanan ini agar kamu mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Sukabumi 2025

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan perpanjangan STNK, layanan Samsat Keliling Kabupaten Sukabumi beroperasi di berbagai lokasi strategis setiap hari. Dengan adanya layanan ini, kamu tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Samsat.

Hari Lokasi Mobil SAMSAT Jam Pelaksanaan
Senin Bundaran Sukaraja Depan BPR Sukabumi Cicurug 08.00–12.00
Selasa Depan BPR Sukabumi Cabang Gegerbitung Depan Selamat Toserba Pangleseran 08.00–12.00
Rabu Alun-Alun Cisaat Ruko Indolakto 08.00–12.00
Kamis Depan Kantor Kecamatan Parakansalak Depan BPR Sukabumi Cabang Cicurug 08.00–12.00
Jumat Depan Kantor KUA Parungkuda Depan Selamat Toserba Pangleseran 08.00–12.00
Sabtu Alun-Alun Cisaat Ruko Setiabudi Regency 08.00–12.00
Minggu Libur Libur

Layanan Samsat di Kota Sukabumi

Selain layanan Samsat Keliling di wilayah kabupaten, masyarakat juga bisa memanfaatkan beberapa alternatif layanan Samsat yang tersedia di Kota Sukabumi.

Samsat Corner Kota Sukabumi

Samsat Corner merupakan layanan yang ditempatkan di pusat perbelanjaan atau lokasi strategis lainnya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan STNK. Di Kota Sukabumi, Samsat Corner biasanya berlokasi di:

  • Gerai Samsat Balai Kota, Jl. Syamsudin SH No.25, Cikole, Kota Sukabumi
    • Jam Operasional:
      • Senin – Kamis: 08.45 – 12.00 WIB
      • Jumat – Sabtu: 08.45 – 11.00 WIB
  • Samsat Outlet Lembursitu, Jl. Pelabuhan II, Lembursitu, Kota Sukabumi
    • Jam Operasional:
      • Senin – Kamis: 08.00 – 13.00 WIB
      • Jumat – Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB

Layanan ini memiliki jam operasional yang lebih fleksibel dibandingkan dengan layanan Samsat Keliling.

Samsat Drive-Thru Kota Sukabumi

Bagi kamu yang ingin layanan lebih cepat tanpa harus turun dari kendaraan, Samsat Drive-Thru bisa menjadi solusi terbaik. Layanan ini memungkinkan kamu untuk melakukan perpanjangan STNK langsung dari mobil atau motor tanpa perlu antre di dalam gedung.

Lokasi Samsat Drive-Thru Kota Sukabumi:

  • Samsat Kota Sukabumi, Jl. Raya Cibolang No.07, Kota Sukabumi

Layanan ini biasanya hanya melayani perpanjangan STNK tahunan dan tidak melayani pergantian STNK lima tahunan atau perubahan data kendaraan.

Samsat Desa (SAMADES) Kota Sukabumi

Samsat Desa atau SAMADES adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB & SWDKLLJ yang tersedia di Balai Kota Sukabumi. Layanan ini hadir untuk menjangkau masyarakat lebih luas, terutama yang membutuhkan akses mudah dan cepat.

  • Lokasi: Balai Kota Sukabumi
  • Jam Operasional:
    • Senin – Kamis: 08.00 – 12.30 WIB
    • Jumat: 08.00 – 11.00 WIB
    • Sabtu – Minggu: Tidak ada pelayanan

Samsat Gendong (SAMDONG) Kota Sukabumi

Samsat Gendong atau SAMDONG adalah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK tahunan, dan SWDKLLJ tanpa harus membawa fotokopi dokumen.

  • Lokasi: Kantor Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi
  • Jenis Layanan:
    • Pembayaran PKB
    • Pembayaran SWDKLLJ
    • Pengesahan STNK Tahunan
  • Persyaratan: KTP & STNK asli (tanpa fotokopi)
  • Jam Operasional:
    • Senin – Kamis: 08.00 – 12.30 WIB
    • Jumat: 08.00 – 11.00 WIB
    • Sabtu – Minggu: Tidak ada pelayanan

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat

Syarat dan Prosedur Perpanjangan STNK

Agar proses perpanjangan STNK di Samsat Keliling Sukabumi berjalan lancar, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan serta langkah-langkah yang harus diikuti. 

Pastikan kamu memahami seluruh prosedur agar tidak mengalami kendala saat mengurus pajak kendaraanmu.

Dokumen yang Diperlukan

Sebelum datang ke lokasi Samsat Keliling Sukabumi, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi (harus sesuai dengan nama pemilik kendaraan di STNK)
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan tahun sebelumnya (jika ada)
  • Surat kuasa dengan materai (jika diurus oleh pihak lain)

Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan jelas untuk menghindari kendala saat proses administrasi.

Langkah-langkah Perpanjangan STNK di Samsat Keliling

Berikut adalah prosedur yang harus kamu ikuti saat melakukan perpanjangan STNK di layanan Samsat Keliling:

  1. Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal Pastikan kamu tiba lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
  2. Serahkan dokumen ke petugas Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar tidak ada kendala dalam proses validasi.
  3. Lakukan pembayaran pajak kendaraan Pembayaran dilakukan di loket yang tersedia di mobil Samsat Keliling.
  4. Tunggu STNK diperbarui Setelah pembayaran selesai, petugas akan mencetak perpanjangan STNK kamu.
  5. Ambil STNK yang telah diperpanjang Pastikan semua informasi di STNK sudah benar sebelum meninggalkan lokasi.

Biaya Perpanjangan STNK di Sukabumi

Biaya perpanjangan STNK di Samsat Keliling Sukabumi biasanya terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – Besarnya tergantung pada jenis dan tahun kendaraan.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) – Biasanya berkisar antara Rp35.000 hingga Rp143.000 tergantung jenis kendaraan.
  • Biaya Administrasi STNK – Untuk kendaraan roda dua sekitar Rp25.000 dan kendaraan roda empat sekitar Rp50.000, sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah.

Kamu bisa mengecek langsung jumlah pajak kendaraanmu melalui aplikasi e-Samsat atau datang langsung ke layanan Samsat Keliling.

Baca juga; Jadwal Samsat Keliling Subang

Pertanyaan Seputar Jadwal Samsat Keliling Sukabumi

Apakah program pemutihan Jawa Barat masih berlaku?

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih berlaku hingga 30 Juni 2025. Selama masa ini, kamu bisa mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda PKB, bebas biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB II), serta penghapusan tunggakan pajak tahun ke-3 dan seterusnya, termasuk pembebasan denda SWDKLLJ.

Bagaimana kalau STNK saya hilang?

Kalau STNK kamu hilang, kamu tidak bisa mengurusnya di Samsat Keliling. Proses pengurusan harus dilakukan di Samsat Induk atau pusat, karena memerlukan cek fisik kendaraan sebagai bagian dari prosedur penerbitan ulang STNK.

Apa benar sekarang biaya balik nama gratis?

Iya, mulai 5 Januari 2025, biaya bea balik nama untuk kendaraan bekas digratiskan. Tapi perlu diingat, kamu tetap harus membayar pajak kendaraan dan biaya administrasi lainnya seperti SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

Tags

Artikel Terbaru