Jadwal Samsat Keliling Tuban Terbaru Desember 2024

Muhammad Syahid

jadwal samsat keliling tuban terbaru

Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) kini semakin mudah dengan layanan Samsat Keliling Tuban yang hadir di sejumlah tempat. Layanan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat, khususnya di wilayah Tuban. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal Samsat Keliling Tuban yang Info Jateng Pos kutip dari Instagram Satlantas Polres Tuban.

Jadwal Samsat Keliling Tuban

Hari Lokasi 1 Lokasi 2 Jam Operasional
Senin Pasar Tambakboyo Pasar Plumpang 08.00 – 11.00 WIB
Selasa Pasar Tambakboyo Pertigaan Pacing 08.00 – 11.00 WIB
Rabu Pasar Singgahan Pasar Jenu 08.00 – 11.00 WIB
Kamis Pasar Singgahan Pasar Soko 08.00 – 11.00 WIB
Jumat Pasar Karangagung Pertigaan Rembes 08.00 – 11.00 WIB
Sabtu Pasar Plumpang Pertigaan Compreng 08.00 – 11.00 WIB

Alamat Kantor Samsat Tuban (Non Keliling)

Jika kamu lebih memilih untuk berkunjung langsung ke kantor Samsat Tuban, berikut adalah alamat lengkapnya:

  • Alamat: Jl. Teuku Umar No. 3, Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
  • Jam Operasional: Sesuai dengan jam kerja kantor pemerintah, yakni 08.00 – 12.00 WIB.

Catatan Penting:

  • Informasi pada jadwal dapat berbeda dengan pelaksanaan di lapangan. Pemohon disarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke Polresta setempat untuk memastikan jadwal terkini.

Syarat Perpanjangan STNK di Samsat Keliling Tuban

Untuk memperpanjang STNK melalui layanan Samsat Keliling Tuban, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen berikut:

  1. STNK Asli dan fotokopi.
  2. E-KTP Asli sesuai nama di STNK.
  3. Tidak ada tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Prosedur Pembayaran Pajak di Samsat Keliling Tuban

Berikut langkah-langkah perpanjangan STNK:

  1. Datangi lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal.
  2. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas akan memverifikasi data kamu.
  4. Setelah data diverifikasi, petugas akan memberikan informasi jumlah pajak yang harus dibayar.
  5. Lakukan pembayaran pajak kendaraan.
  6. Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan STNK.
  7. Ambil STNK baru sesuai antrean

Dengan hadirnya layanan Samsat Keliling di Tuban, masyarakat kini dapat dengan mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus pergi ke kantor utama Samsat. Jadwal yang fleksibel dan lokasi yang strategis memberikan kenyamanan ekstra bagi pengguna layanan. Pastikan untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal dan membawa dokumen yang diperlukan. Selamat menggunakan layanan Samsat Keliling, dan jadilah wajib pajak yang patuh!

Artikel Terkait

Tags

Artikel Terbaru

Fellas Indonesia Hadirkan Layanan Holistik untuk Ibu Pasca Melahirkan di 23 Kota di Indonesia di Hari Ibu

Frieda

Jakarta, 22 Desember 2024 — Fellas Indonesia dengan bangga meluncurkan Fellas Postpartum Care, solusi holistik untuk mendukung ibu pasca melahirkan di 23 kota di Indonesia melalui acara Talkshow dan Workshop Persiapan Menyambut Masa Setelah Melahirkan dan Merawat Bayi di Mal Kalibata City Square, Jakarta Selatan. Read More