Biaya Balik Nama Mobil Jawa Timur 2025, Syarat & Prosedurnya

Fauzi Indra

biaya balik nama mobil jawa timur | Info Jateng Pos

Mulai Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menggratiskan biaya balik nama mobil untuk penyerahan kedua atau lebih. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, karena dapat menghemat biaya pengurusan dokumen kendaraan.

Dalam artikel ini, Infojatengpos.com akan mengulas secara lengkap mengenai rincian biaya yang berlaku, syarat dokumen yang harus dipenuhi, prosedur pengurusan balik nama mobil, cara cek biaya secara online, hingga risiko yang bisa muncul jika kamu tidak segera melakukan balik nama.

Prosedur Balik Nama Mobil di Jawa Timur

Mengurus balik nama mobil di Jawa Timur memerlukan beberapa tahapan penting. Proses ini biasanya dilakukan di Samsat dan kantor Polda setempat, tergantung pada jenis dokumen yang akan diurus. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

Cara Balik Nama STNK Mobil

  1. Persiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen seperti STNK asli, BPKB asli, KTP pemilik baru, dan hasil cek fisik kendaraan sudah lengkap.
  2. Datang ke Samsat: Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili kamu.
  3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan: Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
  4. Serahkan Berkas: Ajukan berkas lengkap ke loket pendaftaran balik nama STNK.
  5. Bayar Biaya yang Ditetapkan: Setelah verifikasi, lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai rincian yang telah dijelaskan.
  6. Ambil STNK Baru: Setelah proses selesai, kamu akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.

Cara Balik Nama BPKB Mobil

  1. Persiapkan Dokumen: Siapkan BPKB asli, fotokopi STNK yang sudah dibalik nama, KTP pemilik baru, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Kunjungi Kantor Polda: Balik nama BPKB biasanya dilakukan di kantor Polda wilayah Jawa Timur.
  3. Ajukan Berkas: Serahkan dokumen ke loket pelayanan BPKB untuk diverifikasi.
  4. Lakukan Pembayaran: Bayar biaya administrasi yang berlaku untuk penerbitan BPKB baru.
  5. Ambil BPKB Baru: Setelah proses selesai, ambil BPKB baru atas nama pemilik baru.

Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil Secara Online

Kamu bisa mengecek estimasi biaya balik nama mobil melalui layanan digital yang disediakan oleh pemerintah, seperti e-Samsat atau situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Situs Resmi Bapenda Jatim: Buka website https://bapenda.jatimprov.go.id atau aplikasi e-Samsat yang berlaku di wilayah Jawa Timur.
  2. Pilih Menu Pajak Kendaraan Bermotor: Cari menu atau fitur yang menyediakan layanan informasi pajak dan biaya kendaraan.
  3. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan: Ketik nomor plat kendaraan mobil yang ingin kamu cek.
  4. Isi Kode Captcha: Verifikasi keamanan sistem dengan mengisi captcha yang muncul.
  5. Lihat Rincian Biaya: Sistem akan menampilkan detail PKB, SWDKLLJ, dan informasi tambahan yang bisa mencerminkan estimasi biaya balik nama.

Pastikan koneksi internet stabil dan data kendaraan dimasukkan dengan benar agar hasilnya akurat.

Rincian Biaya Balik Nama Mobil di Jawa Timur

Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif BBNKB untuk penyerahan pertama tetap sebesar 12,5%, sedangkan untuk penyerahan kedua atau seterusnya (BBN II) tarifnya menjadi 0%, alias gratis.

Biaya Balik Nama STNK

Biaya balik nama STNK melibatkan beberapa komponen penting yang perlu kamu persiapkan:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya sesuai dengan ketentuan pada STNK lama.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya ini biasanya sebesar Rp143.000 untuk mobil penumpang.
  • Biaya administrasi STNK: Biaya tambahan untuk penerbitan dokumen baru.

Sebagai simulasi, misalnya PKB tertera di STNK lama adalah Rp2.100.000, maka total biaya balik nama STNK yang perlu kamu siapkan adalah:

  • PKB: Rp2.100.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Administrasi STNK: Rp100.000 (estimasi)

Total estimasi biaya balik nama STNK: Rp2.343.000

Biaya Balik Nama BPKB

Untuk proses balik nama BPKB, berikut komponen biaya yang perlu kamu ketahui:

  • Biaya penerbitan BPKB baru: Biaya ini bergantung pada kebijakan masing-masing Samsat di Jawa Timur.
  • Administrasi tambahan: Biaya administrasi lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Biaya Administrasi Lainnya

Selain biaya utama, ada beberapa biaya tambahan yang mungkin perlu kamu siapkan, seperti:

  • Biaya cek fisik kendaraan: Biasanya dikenakan saat pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.
  • Biaya notaris: Jika diperlukan untuk membuat kwitansi jual beli.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Agar proses balik nama kendaraan berjalan lancar, kamu perlu menyiapkan dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah daftar dokumen yang harus kamu persiapkan:

Syarat Balik Nama STNK

Untuk balik nama STNK, kamu perlu melengkapi dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi: Dokumen utama yang menunjukkan data kendaraan.
  • BPKB asli dan fotokopi: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang menjadi bukti sah kepemilikan.
  • KTP asli pemilik baru dan fotokopi: Identitas resmi pemilik baru kendaraan.
  • Kwitansi jual beli kendaraan: Kwitansi ini harus ditandatangani di atas materai.
  • Hasil cek fisik kendaraan: Dokumen ini menunjukkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Syarat Balik Nama BPKB

Untuk balik nama BPKB, berikut dokumen yang diperlukan:

  • BPKB asli dan fotokopi: Dokumen utama kepemilikan kendaraan.
  • KTP asli pemilik baru dan fotokopi: Identitas pemilik baru kendaraan.
  • Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama: STNK yang telah disesuaikan dengan nama pemilik baru.
  • Kwitansi jual beli kendaraan: Sama seperti untuk STNK, harus resmi dan bermaterai.
  • Surat keterangan hasil cek fisik kendaraan: Dokumen pendukung tambahan dari Samsat.

Risiko Jika Tidak Melakukan Balik Nama Mobil

Mengabaikan proses balik nama mobil bisa menimbulkan berbagai risiko administratif dan hukum. Berikut beberapa konsekuensi yang perlu kamu ketahui:

  • Denda dan Pajak Tertunggak: Jika kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama dan terjadi keterlambatan pembayaran pajak, kamu bisa ikut menanggung denda tersebut.
  • Masalah Hukum Saat Terjadi Kecelakaan atau Tilang: Pemilik yang terdaftar bisa terkena sanksi hukum atau dipanggil sebagai pihak bertanggung jawab.
  • Kendala Saat Menjual Kembali: Mobil yang belum dibalik nama menyulitkan proses penjualan kembali karena status legalitasnya masih atas nama orang lain.

Baca juga:  Biaya Balik Nama Mobil Jawa Tengah

Pertanyaan Seputar Biaya Balik Nama Mobil Jawa Timur

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama mobil?

Proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kondisi di kantor Samsat.

Apakah balik nama kendaraan harus dilakukan di Samsat sesuai domisili?

Ya, proses balik nama kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat yang sesuai dengan wilayah domisili pemilik baru.

Apakah biaya balik nama bisa dibayarkan secara online?

Saat ini, pembayaran biaya balik nama sebagian besar masih dilakukan secara langsung di kantor Samsat, namun beberapa daerah sudah menyediakan opsi pembayaran digital.

Bagaimana cara mengetahui tanggal bayar pajak motor?

Kamu bisa melihat tanggal bayar pajak tahunan motor di lembar STNK bagian kiri bawah, tepatnya pada kolom “Berlaku Sampai”. Untuk penjelasan detailnya, silakan baca panduan di bagian cara melihat tanggal bayar pajak motor di stnk.

Artikel Terkait

Tags

Artikel Terbaru