Biaya Balik Nama Mobil Jawa Tengah: Cara Hitung dan Syaratnya

Muhammad Syahid

biaya balik nama mobil jateng | Info Jateng Pos

Mulai tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku untuk meringankan beban masyarakat yang ingin mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor mereka. 

Namun, meskipun biaya BBNKB dibebaskan, kamu tetap perlu membayar beberapa komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Di artikel ini, Infojatengpos.com akan membahas secara lengkap tentang rincian biaya balik nama mobil di Jawa Tengah, dokumen apa saja yang perlu kamu siapkan, hingga langkah-langkah mengurusnya.

Biaya Balik Nama Mobil di Jawa Tengah

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan saat melakukan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor. Biaya ini merupakan salah satu pendapatan daerah yang diatur oleh pemerintah setempat, termasuk di Jawa Tengah. 

Dengan adanya kebijakan pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas, masyarakat dapat melakukan balik nama tanpa perlu membayar komponen ini, sementara BBNKB untuk kendaraan baru tetap berlaku.

Baca juga: Biaya Mutasi Mobil dari Jakarta ke Jawa Tengah

Komponen Biaya yang Harus Dibayar

Melakukan balik nama mobil di Jawa Tengah memerlukan beberapa komponen biaya. Berikut adalah detailnya:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan persentase yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sebelumnya, untuk kendaraan bekas, besarannya akan tergantung pada tahun pembuatan dan jenis kendaraan. 

Misalnya, mobil dengan nilai jual Rp100 juta dikenakan PKB sebesar 2%, yaitu Rp2 juta per tahun. Pastikan kamu mempersiapkan dana sesuai dengan jenis dan merek mobil yang kamu miliki.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP mencakup beberapa biaya yang wajib dibayarkan saat proses balik nama, seperti:

  • Penerbitan BPKB: Rp375.000 untuk kendaraan roda 4.
  • Penerbitan STNK: Rp200.000 untuk kendaraan roda 4.
  • Penerbitan TNKB: Rp100.000 untuk kendaraan roda 4.

Biaya ini bersifat tetap dan tidak dipengaruhi oleh nilai kendaraan. Semua komponen ini harus dibayarkan langsung di kantor Samsat atau Ditlantas.

3. Opsen Pajak

Opsen pajak adalah tambahan pungutan yang diterapkan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah. Besarannya biasanya adalah 5-10% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jadi, jika PKB mobilmu sebesar Rp2 juta, opsen pajaknya bisa mencapai Rp200 ribu. Opsen ini berfungsi untuk mendukung pendanaan pembangunan daerah.

4. Biaya Sumbangan Wajib Jasa Raharja

Selain komponen biaya lainnya, kamu juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Berikut adalah rincian biaya yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16/PMK.010/2017:

JENIS KENDARAAN CC Besar SW Kartu Dana Jumlah
Sepeda Motor < 50 CC Rp 0 Rp 3.000 Rp 3.000
Mobil Derek dan Sejenisnya 50 – 250 CC Rp 20.000 Rp 3.000 Rp 23.000
Sepeda Motor, Sepeda Kumbang dan Scooter 50 – 250 CC Rp 32.000 Rp 3.000 Rp 35.000
Sepeda Motor > 250 CC Rp 80.000 Rp 3.000 Rp 83.000
Pick Up / Mobil Barang, Sedan, Jeep, dan Mobil Penumpang > 2400 CC Rp 140.000 Rp 3.000 Rp 143.000
Mobil Penumpang Angkutan Umum ≤ 1600 CC Rp 70.000 Rp 3.000 Rp 73.000
Bus dan Mikrobus Bukan Angkutan Umum Rp 150.000 Rp 3.000 Rp 153.000
Bus dan Mikrobus, serta Mobil Penumpang Angkutan Umum Rp 160.000 Rp 3.000 Rp 163.000
Truck, Mobil Tangki, Mobil Gandeng, Mobil Barang > 2400 CC Rp 160.000 Rp 3.000 Rp 163.000

SWDKLLJ ini merupakan bagian dari biaya wajib yang harus dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahunnya, dan dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Syarat Balik Nama Mobil di Jawa Tengah

Sebelum memulai proses balik nama mobil di Jawa Tengah, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pengurusan berjalan lancar. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib kamu bawa:

Syarat untuk Balik Nama STNK

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
  2. STNK asli dan fotokopi dari kendaraan yang akan dibalik nama.
  3. Hasil cek fisik kendaraan yang bisa didapatkan di kantor Samsat.
  4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000. Kuitansi ini menjadi bukti sah perpindahan kepemilikan kendaraan.

Syarat untuk Balik Nama BPKB

  1. BPKB asli dan fotokopi kendaraan.
  2. Fotokopi KTP pemilik baru yang sesuai dengan data pada kuitansi pembelian.
  3. Fotokopi STNK baru yang sudah dibalik nama.
  4. Hasil cek fisik kendaraan yang sama seperti pada proses balik nama STNK.

Kamu juga bisa mengajukan permohonan cek fisik ulang jika hasil cek fisik sebelumnya sudah terlalu lama atau tidak valid. Pastikan semua dokumen tersusun rapi untuk mempermudah prosesnya di loket pelayanan.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jawa Tengah

Cara Balik Nama Mobil

Mengurus balik nama mobil di Jawa Tengah membutuhkan beberapa langkah yang harus kamu ikuti. Berikut adalah penjelasan mengenai prosesnya:

Proses Balik Nama STNK

Proses ini dimulai dengan mengurus balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik baru. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Samsat: Bawa kendaraan dan dokumen yang sudah lengkap, seperti KTP, STNK asli, kwitansi pembelian, dan hasil cek fisik kendaraan.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan: Serahkan kendaraan untuk pemeriksaan fisik oleh petugas Samsat. Kamu akan mendapatkan hasil cek fisik berupa stiker yang harus diserahkan bersama dokumen lainnya.
  3. Isi formulir pendaftaran: Minta formulir di loket pendaftaran balik nama, lalu isi dengan data yang benar sesuai dokumen yang kamu bawa.
  4. Bayar biaya administrasi: Setelah menyerahkan formulir dan dokumen, kamu akan diminta membayar biaya administrasi yang sudah ditentukan. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda pengambilan STNK baru.
  5. Ambil STNK baru: Setelah proses selesai, petugas akan memberikan STNK baru dengan nama pemilik baru yang tertera.

Proses Balik Nama BPKB

Setelah balik nama STNK selesai, langkah berikutnya adalah mengurus balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di kantor Ditlantas setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi kantor Ditlantas: Bawa dokumen yang diperlukan, seperti BPKB asli, fotokopi STNK baru, KTP pemilik baru, dan hasil cek fisik kendaraan.
  2. Isi formulir pengajuan balik nama BPKB: Minta formulir di loket pelayanan, lalu isi dengan benar.
  3. Bayar biaya penerbitan BPKB: Biaya ini biasanya sebesar Rp375.000 untuk kendaraan roda 4. Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan BPKB.
  4. Ambil BPKB baru: Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan BPKB baru dengan nama pemilik baru.

Proses balik nama BPKB biasanya memakan waktu beberapa hari hingga dua minggu, tergantung kebijakan kantor Ditlantas setempat. Pastikan kamu menyimpan dokumen dengan rapi untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Kamu juga bisa mengajukan permohonan cek fisik ulang jika hasil cek fisik sebelumnya sudah terlalu lama atau tidak valid. Pastikan semua dokumen tersusun rapi untuk mempermudah prosesnya di loket pelayanan.

Artikel Terkait

Tags

Artikel Terbaru

kesalahan umum para reseller domain | Info Jateng Pos

Kesalahan Umum Reseller Domain dan Cara Menghindarinya

Muhammad Syahid

Reseller domain mengalami kerugian karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Temukan kesalahan umum dan mengatasinya berikut ini.