Jadwal Samsat Keliling Pulau Punjung Terbaru, April 2026

Muhammad Syahid

jadwal samsat keliling pulau punjung
Ilustrasi mobil layanan Samsat Keliling Batusangkar

Layanan Samsat Keliling kembali hadir di wilayah Kabupaten Dharmasraya, termasuk Kecamatan Pulau Punjung, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor induk. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya jemput bola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, yang terus mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu.

Melalui artikel ini, Info Jateng Pos merangkum informasi lengkap jadwal, lokasi, syarat, dan prosedur layanan Samsat Keliling di Pulau Punjung untuk bulan April 2026.

Jadwal Samsat Keliling Pulau Punjung April 2026

Samsat Keliling Kabupaten Dharmasraya beroperasi di delapan kecamatan secara bergilir, umumnya pada minggu pertama dan kedua setiap bulan dengan menyesuaikan hari pasar di masing-masing wilayah. Jam pelayanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Beberapa titik lokasi yang secara rutin menjadi lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Dharmasraya antara lain:

  • Selasa: Nagari Ampalu, Kecamatan Koto Salak
  • Rabu: Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru
  • Kamis: Pasar Blok B Sitiung I, Kecamatan Sitiung
  • Jumat: Pasar Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai
  • Sabtu: Pasar Blok B Sitiung IV / Pasar Sialang Gaung

Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan UPTD dan kondisi di lapangan. Untuk jadwal harian terkini, pantau akun Instagram resmi @BapendaSumbar atau hubungi langsung kantor UPTD Pulau Punjung.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Batusangkar

Alamat Kantor Samsat Induk Pulau Punjung

Kalau kamu membutuhkan layanan yang tidak tersedia di Samsat Keliling, kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat Induk Pulau Punjung:

UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pulau Punjung
Jalan Lintas Sumatera KM 05, Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat
Telepon/Fax: (0754) 451427
Website: bapenda.sumbarprov.go.id

Syarat bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling

Sebelum datang ke lokasi Samsat Keliling, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP asli sesuai nama di STNK
  • STNK asli kendaraan
  • Fotokopi STNK (untuk berjaga-jaga)

Untuk pembayaran pajak tahunan, BPKB tidak wajib dibawa. Namun jika ada kebutuhan lain seperti balik nama, dokumen tambahan mungkin diperlukan.

Tips saat mengurus STNK di Samsat Keliling

Berikut beberapa hal yang perlu kamu perhatikan agar proses berjalan lancar:

  • Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama di hari pasar yang ramai.
  • Layanan keliling hanya melayani perpanjangan pajak tahunan, bukan perpanjangan 5 tahunan.
  • Pastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan lebih dari 1 tahun agar tidak diarahkan ke kantor induk.
  • Cek jadwal terbaru sebelum berangkat karena lokasi bisa berubah sewaktu-waktu.
  • Kamu juga bisa membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tanpa harus datang ke lokasi.

Manfaatkan layanan Samsat Keliling secara maksimal

Program ini sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau akses ke kantor Samsat Induk. Dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling, kamu bisa menghemat waktu sekaligus mendukung kelancaran administrasi kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Barat.

Selain Samsat Keliling, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui Samsat Nagari yang tersebar di berbagai nagari di Kabupaten Dharmasraya, atau melalui aplikasi SIGNAL kapan saja dan di mana saja.

Pertanyaan seputar Samsat Keliling di Pulau Punjung

Bagaimana cara cek pajak kendaraan di Pulau Punjung?

Kamu dapat mengecek pajak kendaraan secara online melalui situs resmi Bapenda Sumbar di bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan. Masukkan nomor polisi kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka, lalu isi captcha untuk melihat besaran pajak terutang.

Apakah Samsat Keliling melayani pemutihan pajak?

Samsat Keliling tidak melayani pemutihan pajak secara penuh. Untuk mengikuti program pemutihan jika sedang berlangsung, wajib pajak disarankan datang langsung ke Samsat Induk Pulau Punjung atau layanan tertentu yang ditunjuk oleh Bapenda. Pantau informasi terbaru di akun resmi @BapendaSumbar.

Apakah bisa mengurus pajak kendaraan atas nama orang lain?

Bisa, dengan catatan membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan, STNK asli, dan surat kuasa jika diperlukan.

Apa yang harus dilakukan jika jadwal Samsat Keliling berubah?

Cek update resmi melalui akun Instagram @BapendaSumbar, website resmi bapenda.sumbarprov.go.id, atau hubungi langsung kantor Samsat Induk Pulau Punjung di nomor (0754) 451427.

Bisakah perpanjangan 5 tahunan dilakukan di Samsat Keliling?

Tidak. Perpanjangan STNK 5 tahunan yang membutuhkan cek fisik kendaraan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk atau layanan Samsat tertentu yang memiliki fasilitas cek fisik.

Artikel Terkait

Tags

Artikel Terbaru

ilustrasi pasangan suami istri sedang umroh | Infojatengpos.com

Rekomendasi Travel Umroh Solo Terbaik untuk Anda!

Frieda

Menunaikan ibadah umroh adalah impian mulia setiap muslim, dan persiapan yang matang akan menjadi kunci kelancaran perjalanan. Dengan