Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Frieda

Menaker 1

Jakarta — Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026. Penyerahan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendorong percepatan pembahasan regulasi yang selama ini dinantikan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli hadir mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia menyambut baik inisiatif DPR yang memprioritaskan pembahasan RUU ini sebagai bagian dari upaya negara memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ujar Menaker Yassierli.

Hak Dasar yang Wajib Dipenuhi

Menaker menegaskan bahwa konsep Decent Work for Domestic Workers menjadi landasan utama dalam penyusunan RUU ini. Ia menekankan bahwa setiap pekerja rumah tangga berhak atas upah yang layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak libur dan cuti, serta perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, dan risiko keselamatan kerja.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.

Mempertimbangkan Faktor Sosiokultural

Menaker menyadari bahwa pekerja rumah tangga memiliki karakteristik yang berbeda dari pekerja pada sektor formal. Hubungan kerja di sektor ini erat kaitannya dengan dinamika sosial dan budaya masyarakat, mengingat pengguna jasa pekerja rumah tangga berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, mulai dari kalangan bawah, menengah, hingga atas.

Oleh karena itu, RUU PPRT dirancang untuk memberikan perlindungan yang komprehensif sekaligus mempertimbangkan keragaman konteks tersebut. RUU ini memuat definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan yang tidak termasuk dalam kategori pekerja rumah tangga.

Cakupan Pengaturan dalam RUU PPRT

Selain aspek definisi dan batasan, RUU PPRT juga mengatur sejumlah hal penting, antara lain:

  • Perjanjian kerja sama penempatan, perjanjian penempatan, dan perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja
  • Keberadaan dan peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT)
  • Pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja yang sudah aktif bekerja
  • Jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga
  • Pengaturan hubungan kerja, pembinaan, dan pengawasan
  • Mekanisme penyelesaian perselisihan secara musyawarah, dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator

Apresiasi untuk DPR RI

Di penghujung rapat, Menaker menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR RI atas prioritas yang diberikan terhadap pembahasan RUU PPRT.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan pemerintah,” pungkasnya.

Dengan diserahkannya DIM RUU PPRT, proses legislasi kini memasuki tahap pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR. Kehadiran undang-undang ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja rumah tangga di Indonesia.

Artikel Terkait

Tags

Artikel Terbaru

ilustrasi genset | infojatengpos.com

Pentingnya Genset untuk Operasional Konstruksi

Fauzi Indra

Genset adalah solusi listrik andal untuk proyek konstruksi. Pelajari fungsi, manfaat, dan cara kerja genset dalam mendukung operasional proyek di lapangan.