Layanan pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah dengan hadirnya jadwal Samsat Keliling Cimahi. Warga Cimahi dan sekitarnya bisa memanfaatkan layanan ini di berbagai titik strategis seperti kawasan Melong, Grand Max, dan lapangan Brigif. Samsat Keliling ini sangat membantu wajib pajak yang hanya perlu membayar pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat Induk.
Artikel ini disusun oleh tim Info Jateng Pos dan memuat informasi lengkap mengenai jadwal Samsat Keliling Cimahi, lokasi alternatif layanan Samsat lainnya, persyaratan dokumen, serta prosedur pembayaran pajak kendaraan. Kami juga mencantumkan info terbaru mengenai program pemutihan dan layanan Samsat Prioritas untuk kelompok rentan.
Jadwal Samsat Keliling Cimahi
Layanan Samling Cimahi biasanya tersedia di kawasan Melong Blok IV dan area parkir Samsat Kota Cimahi (Grand Max). Jadwal lengkapnya:
- Senin: 08.00–14.00 WIB
- Selasa–Jumat: 07.30–14.00 WIB
- Sabtu: 08.00–14.00 WIB
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Bandung
Layanan Alternatif Samsat Cimahi
Berikut pilihan lokasi dan layanan lain yang juga tersedia:
Samsat Drive Thru – Area Parkir Samsat Kota Cimahi
- Senin: 08.00–14.00 WIB
- Selasa–Jumat: 07.30–14.00 WIB
- Sabtu–Minggu: 08.00–14.00 WIB
Samsat POS – Kantor Pos, Jl. Gatsu No.1 Kota Cimahi
- Senin: 08.00–14.00 WIB
- Selasa–Jumat: 07.30–14.00 WIB
- Sabtu: 08.00–14.00 WIB
Samsore (Drive Thru Area Parkir Samsat Kota Cimahi)
- Selasa & Jumat: 14.00–16.30 WIB
Samsat MPP Cimahi – Jl. Aruman, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara
- Senin–Jumat: 07.30–14.00 WIB
Jadwal Samsat Hari Minggu
Jika kamu tidak sempat mendatangi Samsat Keliling Cimahi di atas, kamu bisa memanfaatkan layanan pada hari Minggu berikut:
- Drive Thru Samsat Cimahi: 08.00–14.00 WIB
- Area Lapangan Brigif: 08.00–11.00 WIB
Layanan Samsat Prioritas
Untuk lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas, Samsat Cimahi menyediakan layanan door to door melalui Samsat Prioritas. Melayani:
- Pembayaran PKB Tahunan
- Pembayaran PKB 5 Tahunan
- Blokir Kendaraan
Reservasi bisa dilakukan melalui bio Instagram @samsatcimahi atau hubungi:
- 0821-3070-3537
- 0821-3070-3532
- 0821-3070-3534
Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Pastikan kamu membawa dokumen berikut sebelum menuju lokasi Samling:
- STNK asli dan fotocopynya
- KTP asli sesuai STNK dan fotocopynya
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang biasanya ada di belakang STMK
- Untuk WNA, bawa dokumen keimigrasian
Prosedur Bayar Pajak di Samsat Keliling Cimahi
Agar proses pembayaran berjalan lancar, pastikan kamu melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK habis. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke lokasi layanan Samsat Keliling sesuai jadwal
- Serahkan STNK, KTP, dan dokumen lainnya kepada petugas
- Bayar pajak sesuai nominal yang tertera di SKPD
- Ambil STNK dan SKPD yang telah disahkan untuk masa berlaku 1 tahun
Sebelum datang ke Samsat Keliling Cimahi, ada baiknya kamu cek dulu berapa besar pajak kendaraanmu. Gunakan panduan berikut: Cek Pajak Kendaraan Online Jabar
Alamat Samsat Cimahi
Bagi kamu yang ingin mengurus pajak kendaraan 5 tahunan (ganti plat) atau tidak sempat ke Samling, datang saja ke kantor Samsat Induk Cimahi:
Alamat Samsat Cimahi:
Jl. Jend. H. Amir Machmud No.331A, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40522
Telepon: 150410
Jam Layanan:
- Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB
- Sabtu: 08.00–14.00 WIB
Semoga informasi Jadwal Samsat Keliling Cimahi ini bermanfaat untuk kamu dan mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan!
Pertanyaan Seputar Jadwal Samsat Keliling Cimahi
Program pemutihan Jawa Barat tahun 2025 berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Denda dan tunggakan pokok dihapuskan jika kamu membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Kapan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat berlangsung?
Untuk kasus STNK hilang, kamu harus mengurus penggantian di Samsat Induk atau Samsat Pusat. Proses ini membutuhkan cek fisik kendaraan dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Bagaimana jika STNK saya hilang?
Ya, sejak 5 Januari 2025 Bea Balik Nama digratiskan. Tapi kamu tetap harus membayar komponen lain seperti PKB, SWDKLLJ, biaya STNK, TNKB, dan BPKB. Apakah Bea Balik Nama Kendaraan masih digratiskan?