Jadwal Samsat Keliling Cimahi Terbaru – Mei 2025

Fauzi Indra

jadwal samsat keliling cihami | Info Jateng Pos

Layanan pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah dengan hadirnya jadwal Samsat Keliling Cimahi. Warga Cimahi dan sekitarnya bisa memanfaatkan layanan ini di berbagai titik strategis seperti kawasan Melong, Grand Max, dan lapangan Brigif. Samsat Keliling ini sangat membantu wajib pajak yang hanya perlu membayar pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat Induk.

Artikel ini disusun oleh tim Info Jateng Pos dan memuat informasi lengkap mengenai jadwal Samsat Keliling Cimahi, lokasi alternatif layanan Samsat lainnya, persyaratan dokumen, serta prosedur pembayaran pajak kendaraan. Kami juga mencantumkan info terbaru mengenai program pemutihan dan layanan Samsat Prioritas untuk kelompok rentan.

Jadwal Samsat Keliling Cimahi

Layanan Samling Cimahi biasanya tersedia di kawasan Melong Blok IV dan area parkir Samsat Kota Cimahi (Grand Max). Jadwal lengkapnya:

  • Senin: 08.00–14.00 WIB
  • Selasa–Jumat: 07.30–14.00 WIB
  • Sabtu: 08.00–14.00 WIB

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Bandung

Layanan Alternatif Samsat Cimahi

Berikut pilihan lokasi dan layanan lain yang juga tersedia:

Samsat Drive Thru – Area Parkir Samsat Kota Cimahi

  • Senin: 08.00–14.00 WIB
  • Selasa–Jumat: 07.30–14.00 WIB
  • Sabtu–Minggu: 08.00–14.00 WIB

Samsat POS – Kantor Pos, Jl. Gatsu No.1 Kota Cimahi

  • Senin: 08.00–14.00 WIB
  • Selasa–Jumat: 07.30–14.00 WIB
  • Sabtu: 08.00–14.00 WIB

Samsore (Drive Thru Area Parkir Samsat Kota Cimahi)

  • Selasa & Jumat: 14.00–16.30 WIB

Samsat MPP Cimahi – Jl. Aruman, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara

  • Senin–Jumat: 07.30–14.00 WIB

Jadwal Samsat Hari Minggu

Jika kamu tidak sempat mendatangi Samsat Keliling Cimahi di atas, kamu bisa memanfaatkan layanan pada hari Minggu berikut:

  • Drive Thru Samsat Cimahi: 08.00–14.00 WIB
  • Area Lapangan Brigif: 08.00–11.00 WIB

Layanan Samsat Prioritas

Untuk lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas, Samsat Cimahi menyediakan layanan door to door melalui Samsat Prioritas. Melayani:

  • Pembayaran PKB Tahunan
  • Pembayaran PKB 5 Tahunan
  • Blokir Kendaraan

Reservasi bisa dilakukan melalui bio Instagram @samsatcimahi atau hubungi:

  • 0821-3070-3537
  • 0821-3070-3532
  • 0821-3070-3534

Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Pastikan kamu membawa dokumen berikut sebelum menuju lokasi Samling:

  • STNK asli dan fotocopynya
  • KTP asli sesuai STNK dan fotocopynya
  • Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang biasanya ada di belakang STMK
  • Untuk WNA, bawa dokumen keimigrasian

Prosedur Bayar Pajak di Samsat Keliling Cimahi

Agar proses pembayaran berjalan lancar, pastikan kamu melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK habis. Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke lokasi layanan Samsat Keliling sesuai jadwal
  • Serahkan STNK, KTP, dan dokumen lainnya kepada petugas
  • Bayar pajak sesuai nominal yang tertera di SKPD
  • Ambil STNK dan SKPD yang telah disahkan untuk masa berlaku 1 tahun

Sebelum datang ke Samsat Keliling Cimahi, ada baiknya kamu cek dulu berapa besar pajak kendaraanmu. Gunakan panduan berikut: Cek Pajak Kendaraan Online Jabar

Alamat Samsat Cimahi

Bagi kamu yang ingin mengurus pajak kendaraan 5 tahunan (ganti plat) atau tidak sempat ke Samling, datang saja ke kantor Samsat Induk Cimahi:

Alamat Samsat Cimahi:
Jl. Jend. H. Amir Machmud No.331A, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40522
Telepon: 150410

Jam Layanan:

  • Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB

  • Sabtu: 08.00–14.00 WIB

Semoga informasi Jadwal Samsat Keliling Cimahi ini bermanfaat untuk kamu dan mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan!

Pertanyaan Seputar Jadwal Samsat Keliling Cimahi

Kapan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat berlangsung?

Program pemutihan Jawa Barat tahun 2025 berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Denda dan tunggakan pokok dihapuskan jika kamu membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

Bagaimana jika STNK saya hilang?

Untuk kasus STNK hilang, kamu harus mengurus penggantian di Samsat Induk atau Samsat Pusat. Proses ini membutuhkan cek fisik kendaraan dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Apakah Bea Balik Nama Kendaraan masih digratiskan?

Ya, sejak 5 Januari 2025 Bea Balik Nama digratiskan. Tapi kamu tetap harus membayar komponen lain seperti PKB, SWDKLLJ, biaya STNK, TNKB, dan BPKB.

Artikel Terkait

Tags

Artikel Terbaru