Layanan Samsat Keliling Sumedang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat Induk. Jadwal Samsat Keliling Sumedang kini tersedia di berbagai lokasi strategis setiap hari, mulai dari Senin hingga Sabtu, sehingga memudahkan wajib pajak yang membutuhkan layanan praktis dan cepat. Layanan ini biasanya hanya untuk pembayaran pajak tahunan, sementara untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau perubahan plat nomor, wajib datang langsung ke Samsat Induk Sumedang.
Artikel ini disusun oleh tim Info Jateng Pos dan memberikan informasi lengkap mengenai jadwal Samsat Keliling Sumedang, lokasi titik pelayanan, syarat dan prosedur pembayaran pajak, serta alternatif layanan Samsat lainnya yang dapat diakses oleh warga Sumedang dan sekitarnya.
Jadwal Samsat Keliling Sumedang
Samsat Keliling Sumedang melayani pembayaran pajak kendaraan di beberapa titik yang tersebar di berbagai kecamatan. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
Hari Senin
- Samsat Keliling 1: Kecamatan Tanjungsari, Kantor Kecamatan Tanjungsari
- Samsat Keliling 2: Kecamatan Conggeang, Depan BJB Conggeang
Hari Selasa
- Samsat Keliling 1: Kecamatan Paseh, Pertigaan Legok
- Samsat Keliling 2: Kecamatan Tanjungkerta, Depan BJB Tanjungkerta
Hari Rabu
- Samsat Keliling 1: Kecamatan Ujungjaya, Desa Ujungjaya
- Samsat Keliling 2: Kecamatan Jatigede, Depan Alfamart Jatigede
Hari Kamis
- Samsat Keliling 1: Kecamatan Cimalaka, Depan JPM Cimalaka
- Samsat Keliling 2: Kecamatan Buahdua, Depan Pasar Lama
Hari Jumat
- Samsat Keliling 1: Kecamatan Cimanggung, Gerbang Perum SBG
- Samsat Keliling 2: Kecamatan Sumedang Utara, Depan Organda Rancapurut
Hari Sabtu
- Samsat Keliling 1: Sumedang Kota, Depan JPM
- Samsat Keliling 2: Kecamatan Cisarua, Depan POM Mini
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Cimahi
Alternatif Samsat Keliling Sumedang
Jika Anda tidak sempat mendatangi Samsat Keliling Sumedang pada jadwal di atas, berikut beberapa alternatif lokasi dan layanan yang tersedia:
- Samsat Drive Thru: Area parkir Samsat Sumedang
- Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB
- Sabtu: 08.00–12.00 WIB
- Samsat MPP Sumedang: Mall Pelayanan Publik Sumedang
- Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB
- Samsat Pos: Kantor Pos Sumedang
- Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB
- Sabtu: 08.00–11.00 WIB
Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Pastikan Anda membawa dokumen berikut saat datang ke lokasi Samsat Keliling Sumedang:
- STNK asli dan fotocopynya
- KTP asli sesuai STNK dan fotocopynya
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang biasanya ada di belakang lembar STMK
- Untuk WNA, bawa dokumen keimigrasian
Prosedur Bayar Pajak di Samsat Keliling Sumedang
Prosedur pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling Sumedang cukup mudah dan cepat. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Datang ke lokasi sesuai dengan jadwal Samsat Keliling Sumedang yang telah ditentukan
- Serahkan STNK, KTP, dan dokumen lainnya kepada petugas
- Bayar pajak sesuai jumlah yang diinformasikan oleh petugas atau tertera dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
- Terima STNK yang sudah disahkan dan SKPD yang berlaku selama satu tahun ke depan
Sebelum datang ke Samsat Keliling Sumedang, ada baiknya Anda cek pajak kendaraan terlebih dahulu menggunakan website Bapenda Jabar.
Alamat Samsat Sumedang
Jika Anda tidak dapat datang ke lokasi Samsat Keliling atau perlu melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti plat), Anda dapat datang langsung ke Samsat Induk Sumedang:
Alamat Samsat Sumedang:
Jl. K.H. Abdul Halim No.88, Sidamukti, Munjul, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45411
Telepon: 150410
Jam Layanan:
- Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB
- Sabtu: 08.00–12.00 WIB
Semoga informasi Jadwal Samsat Keliling Sumedang ini bermanfaat dan mempermudah Anda dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan!
Pertanyaan Seputar Jadwal Samsat Keliling Sumedang
Program pemutihan Jawa Barat tahun 2025 berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Denda dan tunggakan pokok dihapuskan jika kamu membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Kapan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat berlangsung?
Untuk kasus STNK hilang, kamu harus mengurus penggantian di Samsat Induk atau Samsat Pusat. Proses ini membutuhkan cek fisik kendaraan dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Bagaimana jika STNK saya hilang?
Ya, sejak 5 Januari 2025 Bea Balik Nama digratiskan. Tapi kamu tetap harus membayar komponen lain seperti PKB, SWDKLLJ, biaya STNK, TNKB, dan BPKB. Apakah Bea Balik Nama Kendaraan masih digratiskan?