Warga Kabupaten Majalengka kini bisa menikmati kemudahan dalam membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat Induk. Jadwal Samsat Keliling Majalengka hadir di berbagai lokasi strategis setiap hari kerja, memberikan pelayanan yang cepat dan efisien bagi masyarakat.
Artikel ini disusun oleh tim Info Jateng Pos dan berisi informasi lengkap terkait titik lokasi, waktu operasional, serta syarat dan prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling Majalengka. Kami juga menambahkan info tambahan tentang layanan pemutihan dan lokasi Samsat Induk bagi kebutuhan lainnya.
Jadwal Samsat Keliling Majalengka
Layanan Samling Majalengka tersedia dari Senin hingga Sabtu dan biasa hadir di titik ramai seperti pasar, terminal, hingga alun-alun kota. Layanan ini hanya menerima pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat, kamu harus mengunjungi Samsat Induk Majalengka.
- Senin: Terminal Maja
- Selasa: Alun-Alun Leuwimunding
- Rabu: Arista Jatiwangi
- Kamis: Desa Sukahaji
- Jumat: UD Baribis
- Sabtu: Yomart Rajagaluh
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Cirebon
Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Sebelum mengunjungi lokasi Samsat Keliling Majalengka, pastikan kamu membawa persyaratan berikut:
- STNK asli dan fotocopynya
- KTP asli sesuai STNK dan fotocopynya
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang biasanya ada di belakang STMK
- Untuk WNA, bawa dokumen keimigrasian
Prosedur Bayar Pajak di Samsat Keliling Majalengka
Agar tidak terkena denda, lakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum masa berlaku STNK habis. Berikut langkah-langkah membayar pajak di Samling Majalengka:
- Datang ke lokasi sesuai jadwal
- Serahkan STNK, SKKP dan KTP ke petugas
- Bayar pajak sesuai jumlah yang tertera di SKPD
- Terima STNK dan SKPD yang telah disahkan untuk masa berlaku satu tahun
Sebelum datang, kamu juga bisa cek info pajak kendaraan terlebih dahulu secara online di website Bapenda Jabar.
Alamat Samsat Majalengka
Bagi kamu yang tidak sempat datang ke lokasi Samsat Keliling atau ingin mengurus pajak 5 tahunan dan ganti plat nomor, silakan datang ke Samsat Induk Majalengka:
Alamat: Jl. K.H.Abdul Halim No.88, Sidamukti, Munjul, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45411
Telepon: 150410
Jam Operasional Samsat Majalengka:
- Senin s.d Jumat: 08.00–14.00 WIB
- Sabtu: 08.00–12.00 WIB
- Minggu: Tutup
Semoga informasi Jadwal Samsat Keliling Majalengka ini bermanfaat dan membantumu dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan tepat waktu!
Pertanyaan Seputar Jadwal Samsat Keliling Majalengka
Ya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat berlangsung dari tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Program ini menghapuskan denda dan tunggakan pokok hanya dengan membayar pajak tahun berjalan. Apakah saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat?
Tidak bisa. Kamu harus mengurus STNK hilang di Samsat Induk Majalengka karena memerlukan cek fisik kendaraan dan surat kehilangan. Bagaimana jika STNK saya hilang, apakah bisa urus di Samsat Keliling?
Ya, sejak 5 Januari 2025 bea balik nama kendaraan (BBNKB) digratiskan. Namun, kamu tetap harus membayar komponen lainnya seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), asuransi (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, TNKB, dan BPKB.Apakah benar bea balik nama kendaraan sekarang gratis?