Warga Kabupaten Majalengka kini bisa menikmati kemudahan dalam membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat Induk. Jadwal Samsat Keliling Majalengka hadir di berbagai lokasi strategis setiap hari — termasuk hari Minggu — memberikan pelayanan yang cepat dan efisien bagi masyarakat.
Artikel ini disusun oleh tim Info Jateng Pos dan berisi informasi lengkap terkait titik lokasi, waktu operasional, serta syarat dan prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling Majalengka. Kami juga menambahkan info tambahan tentang layanan alternatif dan lokasi Samsat Induk bagi kebutuhan lainnya.
Jadwal Samsat Keliling Majalengka 2026
Layanan Samling Majalengka kini beroperasi setiap hari, termasuk Minggu, dengan dua titik lokasi di setiap harinya. Layanan ini hanya menerima pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat, kamu harus mengunjungi Samsat Induk Majalengka.
| Hari | Lokasi | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Senin | Helmi Motor Maja & Ruko Sakura Cigasong | 08.30 – 12.00 WIB |
| Selasa | Alun-Alun Leuwimunding | 08.30 – 12.00 WIB |
| Rabu | Arista Jatiwangi & Parapatan Sumberjaya | 08.30 – 12.00 WIB |
| Kamis | Balai Desa Sukahaji | 08.30 – 12.00 WIB |
| Jumat | UD Baribis & Auto 2000 Jatiwangi | 08.30 – 11.00 WIB |
| Sabtu | Yomart Rajagaluh & Sasak Bereum Jatitujuh | 08.30 – 11.00 WIB |
| Minggu | CFD GGM depan Universitas Majalengka | 07.00 – 09.00 WIB |
Catatan: Jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek info terbaru melalui akun Instagram resmi @samsatmajalengkaistimewa atau website Bapenda Jawa Barat sebelum berangkat.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Cirebon
Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Sebelum mengunjungi lokasi Samsat Keliling Majalengka, pastikan kamu membawa persyaratan berikut:
- STNK asli dan fotokopinya
- KTP asli sesuai STNK dan fotokopinya
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang biasanya ada di belakang STNK
- Untuk WNA, bawa dokumen keimigrasian yang berlaku
Prosedur Bayar Pajak di Samsat Keliling Majalengka
Agar tidak terkena denda, lakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum masa berlaku STNK habis. Berikut langkah-langkah membayar pajak di Samling Majalengka:
- Datang ke lokasi sesuai jadwal dan jam operasional
- Ambil nomor antrean dan serahkan STNK serta KTP ke petugas
- Bayar pajak sesuai jumlah yang tertera di SKPD
- Terima STNK dan SKPD yang telah disahkan untuk masa berlaku satu tahun
Sebelum datang, kamu juga bisa cek info pajak kendaraan terlebih dahulu secara online melalui aplikasi Sapawarga atau Signal.
Alamat Samsat Induk Majalengka
Bagi kamu yang tidak sempat datang ke lokasi Samsat Keliling atau ingin mengurus pajak 5 tahunan dan ganti plat nomor, silakan datang ke Samsat Induk Majalengka:
Alamat: Jl. K.H.Abdul Halim No.88, Sidamukti, Munjul, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45411
Telepon: 150410
Baca juga:
Jam Operasional Samsat Majalengka:
- Senin s.d Jumat: 08.00–14.00 WIB
- Sabtu: 08.00–12.00 WIB
- Minggu: Tutup
Pertanyaan Seputar Jadwal Samsat Keliling Majalengka
Apakah Samsat Keliling Majalengka buka hari Minggu?
Ya, mulai 2026 Samsat Keliling Majalengka juga beroperasi pada hari Minggu di lokasi CFD GGM depan Universitas Majalengka, mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Apakah saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat?
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat sebelumnya berlangsung pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Untuk informasi program terbaru di 2026, pantau terus website resmi Bapenda Jabar.
Bagaimana jika STNK saya hilang, apakah bisa urus di Samsat Keliling?
Tidak bisa. Kamu harus mengurus STNK hilang di Samsat Induk Majalengka karena memerlukan cek fisik kendaraan dan surat kehilangan.
Apakah benar bea balik nama kendaraan sekarang gratis?
Ya, sejak 5 Januari 2025 bea balik nama kendaraan (BBNKB) digratiskan. Namun, kamu tetap harus membayar komponen lainnya seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), asuransi (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, TNKB, dan BPKB.













