Jadwal Samsat Keliling Majalengka Terbaru 2026 – Lokasi & Jam Operasional

Fauzi Indra

jadwal samsat keliling majalengka | Info Jateng Pos
Ilustrasi jadwal Samsat Keliling Majalengka. Foto: Ayo Cirebon

Warga Kabupaten Majalengka kini bisa menikmati kemudahan dalam membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat Induk. Jadwal Samsat Keliling Majalengka hadir di berbagai lokasi strategis setiap hari — termasuk hari Minggu — memberikan pelayanan yang cepat dan efisien bagi masyarakat.

Artikel ini disusun oleh tim Info Jateng Pos dan berisi informasi lengkap terkait titik lokasi, waktu operasional, serta syarat dan prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling Majalengka. Kami juga menambahkan info tambahan tentang layanan alternatif dan lokasi Samsat Induk bagi kebutuhan lainnya.

Jadwal Samsat Keliling Majalengka 2026

Layanan Samling Majalengka kini beroperasi setiap hari, termasuk Minggu, dengan dua titik lokasi di setiap harinya. Layanan ini hanya menerima pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat, kamu harus mengunjungi Samsat Induk Majalengka.

Hari Lokasi Jam Operasional
Senin Helmi Motor Maja & Ruko Sakura Cigasong 08.30 – 12.00 WIB
Selasa Alun-Alun Leuwimunding 08.30 – 12.00 WIB
Rabu Arista Jatiwangi & Parapatan Sumberjaya 08.30 – 12.00 WIB
Kamis Balai Desa Sukahaji 08.30 – 12.00 WIB
Jumat UD Baribis & Auto 2000 Jatiwangi 08.30 – 11.00 WIB
Sabtu Yomart Rajagaluh & Sasak Bereum Jatitujuh 08.30 – 11.00 WIB
Minggu CFD GGM depan Universitas Majalengka 07.00 – 09.00 WIB

Catatan: Jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek info terbaru melalui akun Instagram resmi @samsatmajalengkaistimewa atau website Bapenda Jawa Barat sebelum berangkat.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Cirebon

Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Sebelum mengunjungi lokasi Samsat Keliling Majalengka, pastikan kamu membawa persyaratan berikut:

  • STNK asli dan fotokopinya
  • KTP asli sesuai STNK dan fotokopinya
  • Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang biasanya ada di belakang STNK
  • Untuk WNA, bawa dokumen keimigrasian yang berlaku

Prosedur Bayar Pajak di Samsat Keliling Majalengka

Agar tidak terkena denda, lakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum masa berlaku STNK habis. Berikut langkah-langkah membayar pajak di Samling Majalengka:

  • Datang ke lokasi sesuai jadwal dan jam operasional
  • Ambil nomor antrean dan serahkan STNK serta KTP ke petugas
  • Bayar pajak sesuai jumlah yang tertera di SKPD
  • Terima STNK dan SKPD yang telah disahkan untuk masa berlaku satu tahun

Sebelum datang, kamu juga bisa cek info pajak kendaraan terlebih dahulu secara online melalui aplikasi Sapawarga atau Signal.

Alamat Samsat Induk Majalengka

Bagi kamu yang tidak sempat datang ke lokasi Samsat Keliling atau ingin mengurus pajak 5 tahunan dan ganti plat nomor, silakan datang ke Samsat Induk Majalengka:

Alamat: Jl. K.H.Abdul Halim No.88, Sidamukti, Munjul, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45411
Telepon: 150410

Jam Operasional Samsat Majalengka:

  • Senin s.d Jumat: 08.00–14.00 WIB
  • Sabtu: 08.00–12.00 WIB
  • Minggu: Tutup

Pertanyaan Seputar Jadwal Samsat Keliling Majalengka

Apakah Samsat Keliling Majalengka buka hari Minggu?

Ya, mulai 2026 Samsat Keliling Majalengka juga beroperasi pada hari Minggu di lokasi CFD GGM depan Universitas Majalengka, mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.

Apakah saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat?

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat sebelumnya berlangsung pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Untuk informasi program terbaru di 2026, pantau terus website resmi Bapenda Jabar.

Bagaimana jika STNK saya hilang, apakah bisa urus di Samsat Keliling?

Tidak bisa. Kamu harus mengurus STNK hilang di Samsat Induk Majalengka karena memerlukan cek fisik kendaraan dan surat kehilangan.

Apakah benar bea balik nama kendaraan sekarang gratis?

Ya, sejak 5 Januari 2025 bea balik nama kendaraan (BBNKB) digratiskan. Namun, kamu tetap harus membayar komponen lainnya seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), asuransi (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, TNKB, dan BPKB.

Artikel Terkait

Tags

Artikel Terbaru