Jadwal Samsat Keliling Indramayu terbaru 2025 sudah tersedia untuk membantu kamu melakukan perpanjangan STNK dengan lebih mudah dan cepat. Layanan ini tersebar di berbagai lokasi di Indramayu agar kamu tidak perlu datang ke kantor Samsat Induk. Dengan adanya layanan ini, proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih praktis, tanpa harus mengantre lama di kantor utama.
Di artikel ini, Info Jateng Pos akan membahas secara lengkap mengenai jadwal Samsat Keliling Indramayu, lokasi terdekat, syarat perpanjangan STNK, hingga cara mengecek jadwal online. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan informasi mengenai biaya terbaru, peraturan terkini, dan solusi jika STNK hilang atau pajak kendaraan sudah telat. Yuk, simak informasi lengkapnya!
Jadwal Samsat Keliling Indramayu Hari Ini
Samsat Keliling di Indramayu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat Induk. Layanan ini hadir di berbagai lokasi strategis untuk memastikan lebih banyak pemilik kendaraan bisa mendapatkan akses mudah dan cepat.
Jadwal Samsat Keliling Indramayu
Hari | Lokasi |
Senin |
|
Selasa |
|
Rabu |
|
Kamis |
|
Jumat |
|
Sabtu |
|
Minggu |
|
Dengan jadwal yang fleksibel, kamu bisa menyesuaikan waktu untuk mengurus sesuai kebutuhanmu.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Brebes Hari Ini
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan STNK
Agar proses perpanjangan STNK berjalan lancar di , kamu harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi:
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk memperpanjang STNK melalui layanan , pastikan kamu membawa dokumen berikut:
- KTP Asli Pemilik yang sesuai dengan data di STNK.
- STNK Asli yang masih berlaku.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ tahun terakhir yang telah divalidasi.
Dokumen ini wajib dibawa untuk verifikasi kepemilikan kendaraan dan memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi.
Biaya Perpanjangan STNK di Samsat Keliling
Biaya perpanjangan STNK di tahun 2025 mengalami perubahan dengan adanya opsen pajak. Berikut adalah rincian biayanya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 1,75% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
- Opsen PKB: 66% dari PKB terutang.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp143.000 untuk mobil.
- Biaya Administrasi STNK: Rp100.000 untuk sepeda motor dan Rp200.000 untuk mobil.
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp60.000 untuk sepeda motor dan Rp100.000 untuk mobil.
Pastikan kamu sudah menyiapkan jumlah yang sesuai agar proses perpanjangan STNK berjalan lancar tanpa hambatan.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Tegal Hari Ini
Cara Cek Jadwal Samsat Keliling Indramayu Online
Bagi kamu yang ingin memastikan , kamu bisa mengecek melalui akun Instagram resmi Samsat Indramayu:
- Instagram resmi Samsat Indramayu: @samsat.indramayu1
Pastikan untuk selalu memeriksa akun resmi agar mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.
Alternatif Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan
Selain layanan Samsat Keliling, ada beberapa alternatif lain untuk membayar pajak kendaraan, seperti:
- ATM Bank BJB Kantor Samsat Indramayu
- Samsat Outlet Jatibarang – Gg. Sinar, Jatibarang Baru, Kec. Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45273
- Mall Pelayanan Publik Indramayu – Jl. Gatot Subroto, Pekandangan, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
Dengan berbagai pilihan lokasi ini, kamu bisa memilih tempat yang paling nyaman untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus mengantre panjang.
Pertanyaan Umum Seputar Samsat Keliling
Apakah Bisa Bayar Pajak Kendaraan Telat?
Ya, kamu masih bisa membayar pajak kendaraan meskipun sudah lewat dari tanggal jatuh tempo. Namun, akan ada denda yang dikenakan tergantung pada lamanya keterlambatan. Untuk menghindari biaya tambahan ini, sebaiknya lakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.
Apa yang Harus Dilakukan Jika STNK Hilang?
Jika STNK kamu hilang, kamu perlu mengurus pembuatan duplikat STNK di kantor Samsat terdekat. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP dan KTP asli pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK lama (jika ada)
- Bukti pembayaran pajak terakhir
Setelah dokumen lengkap, kunjungi Samsat Induk untuk mengurus penggantian STNK yang hilang. Untuk layanan yang lebih fleksibel, pastikan kamu mengecek atau agar tetap bisa mengurus pajak kendaraan meskipun di akhir pekan.