Pendaftaran KPPS Pilkada 2024: Lihat Tahapan, Syarat, dan Jumlah Gajinya

admin_ijp

pengumuman rekrutmen kpps

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 resmi Dibuka oleh KPU, peluncuran tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ini untuk Pilkada 2024, yaitu sebanyak 545 wilayah yang mengadakan pilkada tahun ini.

“Kita lakukan launching pada hari ini menandakan dimulainya proses pendaftaran pengumuman dan pendaftaran,” kata Parsadaan, Ketua divisi SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ditemui awak media di gedung KPU Jakarta, pada Selasa, 17 September 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin juga menyatakan, dibutuhkan total 3.045.623 anggota KPPS untuk pelaksanaan Pilkada 2024 se-Indonesia, yang akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS).

Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

KPPS Pilkada 2024, Kapan ? Melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, telah diatur tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024. Para calon peserta KPPS harus melalui 7 tahap proses rekrutmen dari 17 September 2024 hingga 7 November 2024, yaitu :

Tahap I : Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS (17 – 21 September 2024)

Tahap II : Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS (17 – 28 September 2024)

Tahap III : Penelitian administrasi calon anggota KPPS (8 – 29 September 2024)

Tahap IV : Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS (30 September – 2 Oktober 2024)

Tahap V : Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (30 September – 5 Oktober 2024)

Tahap VI : Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (5 – 7 Oktober 2024)

Tahap VII : Penetapan dan pelantikan anggota KPPS (7 November 2024)

Masa kerja KPPS : 7 November 2024 – 8 Desember 2024

Setelah pelantikan anggota KPPS yang terpilih pada 7 November 2024, rencananya akan langsung diberikan bimbingan teknis. “Jadi kesemuanya kita lakukan bimbing, ini sama halnya seperti yang kita lakukan pada pembentukan KPPS pada proses pemilu serentak tahun 2024 yang lalu,” ujar Parsadaan.

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Syarat KPPS Pilkada 2024, calon pendaftar KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya adalah:

  1. WNI berusia 17 – 55 tahun.
  2. Bebas dari penyalahgunaan narkoba dan tidak pernah dipidana penjara serta dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani.
  3. Memenuhi serangkaian pemeriksaan kesehatan berupa tensi darah, gula darah dan kolesterol.
  4. Memiliki integritas yang kuat, jujur, dan adil serta bukan bagian dari partai politik setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran yang akan dinyatakan dengan surat pernyataan.
  5. Syarat pendukung berupa dokumen, pendaftar diminta menyiapkan fotokopi KTP Elektronik, passport, dan beberapa surat pernyataan yang disebutkan.

Jumlah Gaji (Honor) KPPS Pilkada 2024

Adapun gaji KPPS Pilkada 2024 yang akan diterima didasarkan kepada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, adalah :

Ketua: Rp 900.000

Anggota: Rp 850.000

Satlinmas: Rp 650.000

Bagi anda yang tertarik untuk mendaftar, berikut link pendaftaran KPPS Pilkada 2024 https://siakba.kpu.go.id/. Untuk informasi lain seputar Jawa Tengah dan sekitarnya, klik infojatengpos.com.

 

 

Also Read

Leave a Comment