Kabar baik datang bagi para pekerja di Wonogiri! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonogiri 2025 sebesar Rp2.180.587. Kenaikan ini mencapai 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dengan kenaikan ini, para buruh di Wonogiri diharapkan bisa menikmati taraf hidup yang lebih baik di tahun mendatang.
Dalam artikel ini, InfoJatengPos.com akan mengulas secara lengkap mengenai besaran UMR Wonogiri 2025, dasar hukum penetapannya, perbandingan dengan daerah lain di Solo Raya, tren kenaikan UMR Wonogiri dari tahun ke tahun, serta tantangan-tantangan implementasinya di lapangan. Tak hanya itu, kamu juga bisa menemukan tanggapan dari serikat pekerja dan pengusaha terkait kenaikan ini. Yuk, simak informasi selengkapnya!
Berapa UMR Wonogiri 2025?
UMR Wonogiri 2025 yang juga dikenal sebagai Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah resmi ditetapkan sebesar Rp2.180.587. Angka ini naik sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMK Wonogiri tahun 2024 yang sebesar Rp2.047.500. Penetapan ini mengikuti formula penghitungan yang ditetapkan oleh pemerintah, memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Kenaikan ini diharapkan mampu memberikan dorongan positif terhadap kesejahteraan buruh di Wonogiri. Meskipun demikian, penting untuk diperhatikan bahwa penerapan UMK ini wajib dipatuhi oleh semua perusahaan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sesuai regulasi yang berlaku.
Dasar Penetapan UMR Wonogiri 2025
Penetapan UMR Wonogiri 2025 didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2025. Penentuan besaran UMK ini mempertimbangkan beberapa faktor penting seperti inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi regional, serta kebutuhan hidup layak (KHL).
Dalam prosesnya, Dewan Pengupahan Daerah turut berperan aktif dengan memberikan rekomendasi berdasarkan kajian akademik dan data statistik ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan aspirasi dari perwakilan pekerja dan pengusaha untuk mencapai angka yang seimbang antara kepentingan buruh dan kelangsungan usaha di wilayah Wonogiri.
Baca juga: UMR Karanganyar 2025
Daftar UMR Wonogiri dari Tahun ke Tahun
Untuk memahami perkembangan upah minimum di Wonogiri, berikut ini adalah daftar UMR dari tahun ke tahun:
Tahun | UMK Wonogiri (Rp) | Kenaikan (%) |
---|---|---|
2020 | 1.797.000 | – |
2021 | 1.827.000 | 1,67% |
2022 | 1.839.043 | 0,66% |
2023 | 1.968.448 | 7,03% |
2024 | 2.047.500 | 4,02% |
2025 | 2.180.587 | 6,5% |
Dari data tersebut, terlihat bahwa UMK Wonogiri mengalami kenaikan setiap tahunnya, meskipun persentasenya bervariasi. Kenaikan paling signifikan terjadi pada tahun 2023 sebesar 7,03% dan diikuti oleh tahun 2025 sebesar 6,5%. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi.
Perbandingan UMR Wonogiri 2025 dengan Daerah Lain di Solo Raya
Jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di kawasan Solo Raya, UMR Wonogiri 2025 masih menjadi yang terendah. Berikut ini perbandingan UMR di Solo Raya tahun 2025:
Kabupaten/Kota | UMK 2025 (Rp) |
---|---|
Karanganyar | 2.437.110 |
Surakarta (Solo) | 2.416.560 |
Boyolali | 2.396.598 |
Klaten | 2.389.872,78 |
Sukoharjo | 2.359.488 |
Sragen | 2.182.200 |
Wonogiri | 2.180.587 |
Dengan perbandingan ini, dapat dilihat bahwa meskipun UMK Wonogiri mengalami kenaikan, tetap saja menjadi yang paling rendah di kawasan Solo Raya. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tingkat industriasi, produktivitas daerah, dan kondisi ekonomi lokal yang memengaruhi daya serap tenaga kerja dan kebijakan pengupahan masing-masing daerah.
Tantangan Implementasi UMR Wonogiri 2025 di Lapangan
Meskipun UMR Wonogiri 2025 sudah resmi ditetapkan, kenyataannya penerapan di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu masalah utama adalah masih adanya pekerja yang menerima upah di bawah UMK yang telah ditentukan. Kondisi ini umumnya terjadi di sektor informal atau usaha kecil menengah yang belum mampu memenuhi standar upah minimum.
Faktor lain yang menyebabkan ketidakpatuhan ini antara lain adalah lemahnya pengawasan dari instansi terkait, kurangnya pemahaman pekerja terhadap hak-haknya, serta kondisi ekonomi lokal yang masih bertumpu pada sektor usaha mikro. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya lebih serius dari pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha untuk memastikan implementasi UMR berjalan sesuai ketentuan demi melindungi hak-hak pekerja di Wonogiri.
Tanggapan SPSI dan Apindo Terkait UMR Wonogiri 2025
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Wonogiri menyambut baik kenaikan UMR 2025 ini. Mereka menilai kenaikan sebesar 6,5% sudah cukup mengakomodasi kebutuhan buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Meskipun begitu, SPSI tetap mendorong adanya pengawasan ketat agar semua perusahaan benar-benar menerapkan UMR sesuai ketetapan.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri menyatakan bahwa kenaikan UMR ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha, terutama sektor usaha mikro dan kecil. Mereka mengkhawatirkan bahwa kenaikan biaya tenaga kerja dapat menekan margin usaha, sehingga diperlukan solusi berupa insentif atau kemudahan regulasi dari pemerintah untuk menjaga kelangsungan bisnis di daerah tersebut.
Pertanyaan Seputar UMR Wonogiri 2025
Apakah UMR dan UMK Wonogiri 2025 sama?
UMR adalah istilah umum untuk Upah Minimum Regional, sedangkan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota. Jadi, UMK Wonogiri 2025 merupakan bentuk spesifik dari UMR di tingkat kabupaten.
Kapan UMR Wonogiri 2025 mulai berlaku?
UMR atau UMK Wonogiri 2025 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Wonogiri.
Bagaimana cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar sesuai UMR?
Pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayar sesuai UMR ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan membawa bukti pendukung seperti slip gaji atau kontrak kerja.