Jadwal Samsat Keliling Kota Blitar Terbaru Desember 2024 untuk Bayar Pajak

Muhammad Syahid

SIM-Keliling-Blitar

Bagi warga Kota Blitar dan sekitarnya, membayar pajak kendaraan kini semakin mudah dengan layanan Samsat Keliling. Layanan ini hadir untuk mempermudah kamu mengurus perpanjangan STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat utama. Sama halnya dengan layanan serupa di kota lain, Samsat Keliling Blitar juga dirancang untuk menjangkau berbagai lokasi strategis di Kota Blitar.

Selain layanan siang, terdapat juga layanan Samsat Keliling Malam Blitar untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki kesibukan di siang hari. Berikut adalah informasi lengkap tentang jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Kota Blitar.

Jadwal Samsat Keliling Blitar

Berikut jadwal lengkap layanan Samsat Keliling di Kota Blitar seperti yang dikutip dari akun resmi Samsat Blitar Kota di Instagram @samsatblitarkota.

Hari Lokasi Jam Operasional
Senin Halaman Parkir Samsat Induk 08.00 – 12.00 WIB
Selasa Pasar Cangkring Ponggok 08.00 – 12.00 WIB
Rabu Barat Pasar Wonodadi 08.00 – 12.00 WIB
Kamis Halaman Kantor Kec. Nglegok 08.00 – 12.00 WIB
Jumat Barat Pasar Wonodadi 08.00 – 12.00 WIB
Sabtu Pasar Cangkring Ponggok 08.00 – 12.00 WIB

Pastikan kamu datang sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk menghindari antrean panjang.

Samsat Malam Blitar

Layanan Samsat Keliling Malam di Kota Blitar hadir untuk mempermudah masyarakat yang memiliki kesibukan di siang hari dalam mengurus perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Dengan jadwal yang fleksibel, layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin tetap tertib administrasi tanpa harus mengorbankan waktu kerja.

Layanan Samsat Malam Blitar hadir di halaman Bank Jatim Blitar Kota dari pukul 18.30 – 20.30 WIB. Namun, berdasarkan informasi resmi dari akun instagram @samsatblitarkot, layanan Samsat Keliling Malam di Kota Blitar akan diliburkan pada tanggal 5 Desember 2024 dan akan buka kembali pada tanggal 2 Januari 2025.

Cara Bayar Kendaraan di Samsat Blitar

Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan melalui Samsat Keliling di Kota Blitar:

  1. Datang ke lokasi layanan Samsat Keliling sesuai jadwal.
  2. Masukkan berkas persyaratan yang diperlukan:
    • Identitas diri berupa eKTP.
    • STNK asli (tanpa BPKB).
  3. Tunggu panggilan petugas untuk melakukan verifikasi.
  4. Setelah data terverifikasi, lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
  5. Tunggu hingga proses cetak STNK selesai dengan masa berlaku yang telah diperpanjang.
  6. Ambil STNK kamu yang sudah diperbarui dari petugas.
  7. Selesai!

Pastikan semua dokumen kamu lengkap untuk mempercepat proses pelayanan.

Alamat Samsat Blitar

Bagi kamu yang lebih dekat dengan kantor Satpas, kamu bisa datang langsung ke lokasi berikut:

Alamat:
Jl. Melati No.43, Kepanjen Kidul, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur 66117

Demikianlah pembahasan mengenai jadwal Samsat Keliling Kota Blitar terbaru, semoga bermanfaat khususnya bagi kamu yang saat ini akan membayar pajak kendaraan bermotor. Dapatkan informasi mengenai Samsat Keliling lainnya seperti Jadwal Samsat Keliling Kediri, Jadwal Samsat Keliling Tulungagung hingga Jadwal Samsat Keliling Malang.

Artikel Terkait

Tags

Artikel Terbaru