Mau bayar pajak kendaraan tanpa antre panjang? Kamu bisa memanfaatkan layanan jadwal Samsat Keliling Situbondo yang hadir di berbagai lokasi strategis setiap minggunya. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat Situbondo yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke kantor induk.
Tim Info Jateng Pos juga merangkum informasi penting seputar jadwal, prosedur, dan alternatif layanan yang bisa kamu gunakan. Untuk referensi lainnya, silakan kunjungi Info Jateng Pos dan temukan informasi terbaru mengenai layanan publik lainnya.
Jadwal Samsat Keliling Situbondo
Layanan Samling Situbondo hadir di berbagai kecamatan mulai dari Kendit hingga Arjasa. Layanan Samling Situbondo biasanya hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Jika kamu ingin membayar pajak 5 tahunan atau ganti plat, wajib datang ke Samsat Induk Situbondo.
Mobil Samling 1
- Senin: Lapangan Kendit, Kec. Kendit
- Selasa: Olean (Depan Bank BRI), Kec. Situbondo
- Rabu: SDN 1 Kilensari, Kec. Panarukan
- Kamis: Masjid Utara Pasar Bungatan
- Jumat: Pasar Mimbaan, Kec. Panji
- Sabtu: Pasar Mimbaan, Kec. Panji
Mobil Samling 2
- Senin: Jl. Basuki Rahmat (Sebelah STMJ Cak Awe)
- Selasa: Simpang 4 Pasar Mangaran
- Rabu: Barat Polsek Arjasa, Kec. Arjasa
- Kamis: Taman Lancing, Kapongan
- Jumat: Taman Lancing, Kapongan
- Sabtu: Simpang 4 Pasar Arjasa
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Bondowoso
Alternatif Samsat Keliling Situbondo
Jika kamu tidak sempat mendatangi Samsat Keliling Situbondo di atas, berikut beberapa alternatif yang bisa kamu kunjungi:
Samsat Drive Thru
- Lokasi: Kantor UPT PPD Situbondo
- Hari: Senin – Kamis
- Jam: 08.00 – 12.00 WIB
Samsat Corner MPP Amukti Praja
- Lokasi: Gedung MPP Amukti Praja
- Hari: Senin – Kamis
- Jam: 08.00 – 12.00 WIB
Samling Malam
- Lokasi: Alun-Alun Situbondo
- Hari: Senin – Sabtu
- Jam: 18.00 – 20.00 WIB (Tutup setiap akhir bulan)
Samling Car Free Day
- Hari: Minggu
- Jam: 06.00 – 08.00 WIB
Samsat Corner Roxy Square
- Hari: Senin – Minggu
- Jam: 18.00 – 20.00 WIB
Payment Point Besuki & Asembagus
- Lokasi: Bank Jatim Besuki dan Bank Jatim Asembagus
Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, siapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotocopynya
- KTP asli sesuai STNK dan fotocopynya
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang biasanya ada di belakang lembar STNK
- Untuk WNA, bawa dokumen keimigrasian
Prosedur Bayar Pajak di Samsat Keliling Situbondo
Sebelum masa berlaku STNK habis, pastikan kamu melakukan perpanjangan dengan mengikuti langkah berikut:
- Datang ke lokasi layanan Samsat Keliling Situbondo
- Serahkan dokumen ke petugas (STNK dan KTP)
- Bayar pajak sesuai jumlah yang diinformasikan petugas atau yang tertera dalam SKPD
- Terima STNK yang sudah disahkan dan SKPD yang berlaku selama satu tahun ke depan
Sebelum datang ke Samsat Keliling Situbondo terdekat, ada baiknya kamu cek pajak kendaraan terlebih dahulu menggunakan aplikasi:
Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Jawa Timur
Alamat Samsat Situbondo
Kalau kamu ingin perpanjang STNK 5 tahunan (ganti plat) atau tidak bisa mendatangi layanan keliling di atas, kunjungi:
SAMSAT Situbondo Alamat: [Mohon lengkapi alamat lengkap jika tersedia] Jam Operasional:
- Senin – Kamis: 08.00 – 12.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 11.00 WIB
- Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
Dengan hadirnya berbagai layanan Samsat Keliling Situbondo, masyarakat kini tidak perlu khawatir lagi untuk membayar pajak kendaraan tahunan. Semoga informasi ini membantu kamu menjaga kelengkapan administrasi kendaraan dengan mudah dan efisien.
Pertanyaan Seputar Jadwal Samsat Keliling Situbondo
Apakah program pemutihan Jawa Timur masih berlaku?
Hingga saat ini belum ada informasi kapan pemutihan pajak Jawa Timur akan berlaku di tahun 2025.
Bagaimana jika STNK hilang?
Kalau STNK hilang, kamu harus mengurusnya di Samsat Induk atau Samsat Pusat karena ada proses cek fisik kendaraan. Jadi tidak bisa dilakukan di Samsat keliling.
Apakah sekarang bea balik nama gratis?
Sejak 5 Januari, bea balik nama kendaraan digratiskan, namun kamu tetap harus membayar pajak kendaraan dan administrasi lainnya. Pembebasan bea balik nama ini hanya berlaku untuk kendaraan bekas.