Mengurus balik nama mobil menjadi hal yang wajib dilakukan setelah kamu membeli kendaraan bekas. Kabar baiknya, biaya balik nama mobil Jawa Timur saat ini sudah gratis per Januari 2025.
Proses balik nama mobil berguna untuk memastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB tercatat atas nama kamu sebagai pemilik baru, sehingga meminimalkan risiko masalah administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Di artikel ini, Infojatengpos.com akan membahas rincian biaya balik nama mobil di Jawa Timur pada tahun 2025, termasuk syarat dokumen yang dibutuhkan, hingga prosedurnya secara lengkap. Pastikan kamu membaca sampai selesai untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.
Rincian Biaya Balik Nama Mobil di Jawa Timur
Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif BBNKB untuk penyerahan pertama tetap sebesar 12,5%, sedangkan untuk penyerahan kedua atau seterusnya (BBN II) tarifnya menjadi 0%, alias gratis.
Biaya Balik Nama STNK
Biaya balik nama STNK melibatkan beberapa komponen penting yang perlu kamu persiapkan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya sesuai dengan ketentuan pada STNK lama.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya ini biasanya sebesar Rp143.000 untuk mobil penumpang.
- Biaya administrasi STNK: Biaya tambahan untuk penerbitan dokumen baru.
Biaya Balik Nama BPKB
Untuk proses balik nama BPKB, berikut komponen biaya yang perlu kamu ketahui:
- Biaya penerbitan BPKB baru: Biaya ini bergantung pada kebijakan masing-masing Samsat di Jawa Timur.
- Administrasi tambahan: Biaya administrasi lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Biaya Administrasi Lainnya
Selain biaya utama, ada beberapa biaya tambahan yang mungkin perlu kamu siapkan, seperti:
- Biaya cek fisik kendaraan: Biasanya dikenakan saat pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.
- Biaya notaris: Jika diperlukan untuk membuat kwitansi jual beli.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Agar proses balik nama kendaraan berjalan lancar, kamu perlu menyiapkan dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah daftar dokumen yang harus kamu persiapkan:
Syarat Balik Nama STNK
Untuk balik nama STNK, kamu perlu melengkapi dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi: Dokumen utama yang menunjukkan data kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang menjadi bukti sah kepemilikan.
- KTP asli pemilik baru dan fotokopi: Identitas resmi pemilik baru kendaraan.
- Kwitansi jual beli kendaraan: Kwitansi ini harus ditandatangani di atas materai.
- Hasil cek fisik kendaraan: Dokumen ini menunjukkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Syarat Balik Nama BPKB
Untuk balik nama BPKB, berikut dokumen yang diperlukan:
- BPKB asli dan fotokopi: Dokumen utama kepemilikan kendaraan.
- KTP asli pemilik baru dan fotokopi: Identitas pemilik baru kendaraan.
- Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama: STNK yang telah disesuaikan dengan nama pemilik baru.
- Kwitansi jual beli kendaraan: Sama seperti untuk STNK, harus resmi dan bermaterai.
- Surat keterangan hasil cek fisik kendaraan: Dokumen pendukung tambahan dari Samsat.
Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil Jawa Tengah
Prosedur Balik Nama Mobil di Jawa Timur
Mengurus balik nama mobil di Jawa Timur memerlukan beberapa tahapan penting. Proses ini biasanya dilakukan di Samsat dan kantor Polda setempat, tergantung pada jenis dokumen yang akan diurus. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
Cara Balik Nama STNK Mobil
- Persiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen seperti STNK asli, BPKB asli, KTP pemilik baru, dan hasil cek fisik kendaraan sudah lengkap.
- Datang ke Samsat: Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili kamu.
- Lakukan Cek Fisik Kendaraan: Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
- Serahkan Berkas: Ajukan berkas lengkap ke loket pendaftaran balik nama STNK.
- Bayar Biaya yang Ditetapkan: Setelah verifikasi, lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai rincian yang telah dijelaskan.
- Ambil STNK Baru: Setelah proses selesai, kamu akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.
Cara Balik Nama BPKB Mobil
- Persiapkan Dokumen: Siapkan BPKB asli, fotokopi STNK yang sudah dibalik nama, KTP pemilik baru, dan dokumen pendukung lainnya.
- Kunjungi Kantor Polda: Balik nama BPKB biasanya dilakukan di kantor Polda wilayah Jawa Timur.
- Ajukan Berkas: Serahkan dokumen ke loket pelayanan BPKB untuk diverifikasi.
- Lakukan Pembayaran: Bayar biaya administrasi yang berlaku untuk penerbitan BPKB baru.
- Ambil BPKB Baru: Setelah proses selesai, ambil BPKB baru atas nama pemilik baru.
Pertanyaan Seputar Biaya Balik Nama Mobil Jawa Timur
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama mobil?
Proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kondisi di kantor Samsat.
Apakah balik nama kendaraan harus dilakukan di Samsat sesuai domisili?
Ya, proses balik nama kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat yang sesuai dengan wilayah domisili pemilik baru.
Apakah biaya balik nama bisa dibayarkan secara online?
Saat ini, pembayaran biaya balik nama sebagian besar masih dilakukan secara langsung di kantor Samsat, namun beberapa daerah sudah menyediakan opsi pembayaran digital.