Saat membayar pajak kendaraan bermotor, kamu mungkin pernah memperhatikan adanya komponen pembayaran Jasa Raharja berupa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),. Layanan ini menjadi bagian dari perlindungan asuransi bagi pemilik kendaraan dan pengguna jalan. Namun, banyak orang yang masih bertanya-tanya, apakah uang Jasa Raharja bisa diambil? Jawabannya, ya, santunan dari Jasa Raharja dapat dicairkan oleh korban kecelakaan atau ahli waris dengan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Dalam artikel ini, Info Jateng Pos akan mengulas secara lengkap mengenai apa itu Jasa Raharja, syarat pencairan, langkah-langkah pengajuan santunan, hingga besaran uang yang bisa kamu terima. Yuk, simak panduannya sampai selesai agar kamu tidak salah langkah dalam proses pencairannya!
Apa Itu Jasa Raharja?
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial. Perusahaan ini memiliki tugas utama memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara. Didirikan pada tahun 1961, Jasa Raharja beroperasi di bawah naungan Indonesia Financial Group (IFG) dan telah menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia.
Melalui program-programnya, Jasa Raharja memastikan bahwa korban kecelakaan atau ahli warisnya mendapatkan bantuan finansial untuk meringankan beban akibat kecelakaan. Besarnya santunan dan prosedur pencairannya diatur berdasarkan regulasi resmi dari pemerintah, sehingga prosesnya transparan dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Jadi, apakah uang Jasa Raharja bisa diambil? Ya, jika terjadi risiko kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka-luka, cacat tetap, atau meninggal dunia. Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, kamu atau ahli waris berhak untuk menerima santunan tersebut.
Syarat Pencairan Uang Jasa Raharja
Untuk bisa mencairkan santunan dari Jasa Raharja, ada beberapa syarat penting yang harus kamu penuhi. Hal ini penting untuk menjawab pertanyaan apakah uang Jasa Raharja bisa diambil, karena tanpa dokumen lengkap, pencairan tidak dapat dilakukan.
Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa santunan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Berikut ini dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian atau instansi berwenang
- Surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
- Fotokopi identitas korban dan ahli waris (KTP, KK, Surat Nikah)
- Formulir pengajuan santunan yang disediakan oleh Jasa Raharja
- Laporan polisi termasuk sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP)
- Kwitansi biaya perawatan dan obat dari rumah sakit
Pastikan semua dokumen tersebut lengkap untuk memperlancar proses klaim santunan.
Prosedur Mengambil Uang Jasa Raharja
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, kamu bisa mulai mengajukan proses klaim santunan Jasa Raharja. Proses ini cukup sederhana, asalkan langkah-langkahnya diikuti dengan benar.
Berikut prosedur mengambil uang Jasa Raharja:
- Melaporkan kecelakaan ke Unit Laka Lantas Polres setempat atau instansi berwenang
- Mendapatkan surat keterangan kecelakaan dari pihak berwenang
- Mengunjungi kantor Jasa Raharja terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
- Mengisi formulir pengajuan santunan yang disediakan di kantor Jasa Raharja
- Menyerahkan dokumen beserta formulir kepada petugas untuk dilakukan verifikasi
- Menunggu proses verifikasi dan penilaian klaim oleh tim Jasa Raharja
- Menerima pencairan santunan melalui transfer bank atau cek, jika klaim disetujui
Proses pencairan biasanya memakan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi dari pihak Jasa Raharja.
Berapa Besaran Santunan Jasa Raharja?
Besaran santunan Jasa Raharja telah diatur berdasarkan regulasi resmi pemerintah untuk memberikan bantuan finansial yang layak kepada korban kecelakaan. Nilai santunan ini berbeda tergantung pada kondisi korban.
Berikut rincian besaran santunan Jasa Raharja:
- Korban meninggal dunia: Rp50.000.000
- Korban luka-luka: biaya pengobatan maksimal Rp20.000.000
- Korban cacat tetap: maksimal Rp50.000.000
- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp4.000.000
- Biaya pertolongan pertama: maksimal Rp1.000.000
- Biaya ambulans: maksimal Rp500.000
Dengan adanya santunan ini, diharapkan beban keluarga korban dapat sedikit berkurang setelah mengalami musibah di jalan raya.
Pertanyaan Seputar Uang Jasa Raharja
Apakah uang Jasa Raharja bisa langsung diambil di rumah sakit?
Tidak. Proses pencairan santunan Jasa Raharja harus melalui prosedur klaim yang telah ditentukan dan tidak dapat langsung diambil di rumah sakit.
Berapa lama proses pencairan santunan Jasa Raharja?
Proses pencairan biasanya memakan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi dari pihak Jasa Raharja.
Apakah uang Jasa Raharja bisa diambil oleh keluarga korban?
Ya. Jika korban meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak mengajukan klaim dan menerima santunan dari Jasa Raharja.