Jadwal Samsat Keliling Pekalongan Terbaru – Mei 2025

Fauzi Indra

jadwal samsat keliling pekalongan | Info Jateng Pos
Ilustrasi mobil Samsat Keliling Pekalongan. Foto: ISTIMEWA

Mau bayar pajak kendaraan tanpa ribet? Kini kamu bisa memanfaatkan jadwal Samsat Keliling Pekalongan yang tersebar di berbagai kecamatan sepanjang minggu. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat Induk.

Artikel ini disusun oleh tim Info Jateng Pos yang akan membahas lengkap seputar jadwal, lokasi, dan prosedur layanan Samsat Keliling Pekalongan. Selain itu, kami juga akan mencantumkan syarat bayar pajak dan informasi layanan tambahan seperti Samsat Paten dan alamat Samsat Induk.

Jadwal Samsat Keliling Pekalongan

Layanan Samling Pekalongan hadir menggunakan tiga jenis kendaraan: Mobil Haice, Mobil ELF, dan Mobil APV. Biasanya beroperasi di halaman kantor kecamatan, balai desa, hingga terminal. 

Perlu diingat, Samsat Keliling Pekalongan hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Jika kamu ingin perpanjang STNK 5 tahunan atau ganti plat nomor, silakan datang ke Samsat Induk Pekalongan.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling

Hari Senin:

  • Samsat Keliling I (Mobil Haice): Halaman Kantor Kecamatan Wiradesa
  • Samsat Keliling II (Mobil ELF): Kantor Kecamatan Karangdadap
  • Samsat Keliling III (Mobil APV): Terminal Kandangserang

Hari Selasa:

  • Samsat Keliling I (Mobil Haice): Halaman Kantor Kecamatan Doro
  • Samsat Keliling II (Mobil ELF): Kantor Kecamatan Sragi
  • Samsat Keliling III (Mobil APV): Kantor Desa Sidorejo/Bodren

Hari Rabu:

  • Samsat Keliling I (Mobil Haice): Halaman Kantor Kecamatan Paninggaran
  • Samsat Keliling II (Mobil ELF): Kantor Kecamatan Kesesi
  • Samsat Keliling III (Mobil APV): Halaman Kantor Desa Lebakbarang

Hari Kamis:

  • Samsat Keliling I (Mobil Haice): Halaman Kantor Kecamatan Bojong
  • Samsat Keliling II (Mobil ELF): Kantor Balai Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto
  • Samsat Keliling III (Mobil APV): Kantor Kecamatan Sragi

Hari Jumat:

  • Samsat Keliling I (Mobil Haice): Terminal Kecamatan Doro
  • Samsat Keliling II (Mobil ELF): Balai Desa Blacanan, Kecamatan Siwalan
  • Samsat Keliling III (Mobil APV): Balai Desa Sinbung Wetan, Kecamatan Buaran

Hari Sabtu:

  • Samsat Keliling I (Mobil Haice): Pasar Kesesi (Dealer Cendana Wangi)
  • Samsat Keliling II (Mobil ELF): Halaman Kantor Kecamatan Talun
  • Samsat Keliling III (Mobil APV): Pertigaan Puskesmas Petungkriono

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Batang

Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Sebelum mengunjungi lokasi Samling terdekat, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotocopynya
  • KTP asli sesuai STNK dan fotocopynya
  • Untuk WNA, bawa dokumen keimigrasian

Prosedur Bayar Pajak di Samsat Keliling Pekalongan

Pastikan kamu memperpanjang STNK sebelum masa berlaku habis agar tidak terkena denda. Proses di Samsat Keliling Pekalongan cukup sederhana dan cepat.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke lokasi layanan sesuai jadwal
  • Ambil nomor antrean jika diperlukan dan tunggu giliran
  • Serahkan STNK dan KTP ke petugas untuk proses input
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera dalam SKPD
  • Terima STNK yang telah disahkan dan SKPD yang berlaku selama 1 tahun ke depan

Sebelum datang ke Samsat Keliling Pekalongan terdekat, kamu bisa cek pajak kendaraan terlebih dahulu melalui aplikasi. Baca panduannya di: Cek Pajak Kendaraan Online Jateng

Alamat Samsat Pekalongan

Jika kamu tidak sempat datang ke lokasi Samsat Keliling di atas, atau ingin mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan, kamu bisa langsung ke Samsat Induk Pekalongan.

Alamat: UPPD Samsat Kabupaten Pekalongan
Jl. Raya Karanganyar, Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51161

Jam Layanan Samsat Induk:

  • Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
  • Sabtu dan Akhir Bulan: 08.00 – 12.00 WIB

Samsat Paten Kedungwuni:

  • Lokasi: Foodcourt Gemek Kedungwuni

Semoga informasi Jadwal Samsat Keliling Pekalongan ini bermanfaat. Jangan lupa bayar pajak kendaraan tepat waktu ya! 

Artikel Terkait

Tags

Artikel Terbaru