Bagi kamu warga Banyumas yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM keliling bisa menjadi solusi praktis tanpa perlu datang ke kantor Satpas. Berdasarkan riset dari Info Jateng Pos, Polresta Banyumas kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang beroperasi di beberapa lokasi tertentu setiap minggunya.
Layanan ini sangat membantu masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota.
Jadwal SIM Keliling Banyumas
Berikut ini adalah jadwal terbaru SIM Keliling Polresta Banyumas yang bisa kamu manfaatkan berdasarkan data dari akun resmi Satpas 1414 Polresta Banyumas di Instagram. Pastikan kamu membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Selain itu, jam operasional layanan SIM Keliling ini dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Jadi, jangan sampai terlambat, ya!
- Hari Senin: Kantor Kecamatan Ajibarang
- Hari Rabu: Kantor Kecamatan Sumpiuh
- Hari Jumat: Kantor Kepala Desa Notog-Patikraja
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, berikut beberapa dokumen yang wajib Anda persiapkan:
- SIM Asli
- Fotocopy SIM & KTP (3 lembar)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Sehat Rohani atau hasil Tes Psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Berikut prosedur untuk memperpanjang SIM.
- Datang ke lokasi layanan SIM Keliling sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
- Pastikan membawa dokumen lengkap sesuai persyaratan.
- Ambil nomor antrian di lokasi pelayanan SIM Keliling.
- Tunggu hingga nomor antrian dipanggil untuk proses verifikasi data.
- Setelah verifikasi selesai, ikuti instruksi petugas untuk pengambilan foto dan proses administrasi lainnya.
- Jika semua prosedur selesai, SIM baru kamu akan diterbitkan dan bisa langsung diambil.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, kamu bisa memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan hemat waktu. Pastikan untuk selalu mengecek jadwal terbaru agar tidak ketinggalan layanan yang tersedia.
Program JKN Kini Wajib untuk Pemohon SIM di Banyumas
Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, Polresta Banyumas akan melaksanakan uji coba penerapan kebijakan baru terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam uji coba ini, seluruh pemohon SIM diwajibkan untuk memiliki kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Perpol 2 Tahun 2023, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih luas kepada masyarakat, khususnya pemohon SIM, dengan memastikan mereka memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Pemohon SIM wajib melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan dokumen penting saat pengajuan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru. Kepesertaan JKN ini dapat diperiksa melalui layanan WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Pastikan semua dokumen persyaratan, termasuk formulir pendaftaran, KTP, serta surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, sudah lengkap untuk mempermudah proses pengurusan SIM.
Dapatkan informasi menarik lainnya seputar SIM Keliling seperti Jadwal SIM Keliling Wonogiri terbaru di Info Jateng Pos!