Jadwal Samsat Keliling Pulau Punjung Terbaru Desember 2025

Muhammad Syahid

jadwal samsat keliling pulau punjung
Ilustrasi mobil layanan Samsat Keliling Batusangkar

Layanan Samsat Keliling kembali hadir di wilayah Kabupaten Dharmasraya, termasuk Kecamatan Pulau Punjung, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor induk. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya jemput bola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, yang terus mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu.

Selain itu, saat ini juga berlangsung program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat yang dimulai sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini memberikan pembebasan denda pajak, bea balik nama, hingga pajak progresif.

Berikut ini jadwal lengkap Samsat Keliling di Pulau Punjung dan sekitarnya untuk bulan Juli 2025:

Jadwal Lengkap Samsat Keliling Pulau Punjung Juli 2025

Berikut daftar lengkap lokasi dan waktu pelaksanaan layanan Samsat Keliling yang akan beroperasi di wilayah Pulau Punjung dan sekitarnya sepanjang bulan Juli 2025:

Tanggal Jam Lokasi
01-07-2025 09:00 s/d 12:00 WIB Pasar Ampalu, Koto Salak โ€“ Kab. Dharmasraya
02-07-2025 09:00 s/d 12:00 WIB Simpang Empat Lampu Merah Pasar Koto Baru, Koto Baru โ€“ Kab. Dharmasraya
03-07-2025 09:00 s/d 12:00 WIB Depan Kantor Wali Nagari Sungai Duo, Sitiung โ€“ Kab. Dharmasraya
04-07-2025 09:00 s/d 12:00 WIB Pasar Sungai Rumbai Depan Plaza, Sungai Rumbai โ€“ Kab. Dharmasraya
05-07-2025 09:00 s/d 12:00 WIB Pasar Blok B Sitiung IV, Koto Besar โ€“ Kab. Dharmasraya
08-07-2025 09:00 s/d 12:00 WIB Pasar Blok D Koto Gadang, Koto Besar โ€“ Kab. Dharmasraya
10-07-2025 09:00 s/d 12:00 WIB Depan Kantor Wali Nagari Sungai Duo, Sitiung โ€“ Kab. Dharmasraya
11-07-2025 09:00 s/d 12:00 WIB Pasar Sungai Rumbai Depan Plaza, Sungai Rumbai โ€“ Kab. Dharmasraya

Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan UPTD dan kondisi di lapangan. Untuk update terkini, pantau akun Instagram resmi @BapendaSumbar.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Batusangkar

Alamat Kantor Samsat Induk Pulau Punjung

Kalau kamu membutuhkan layanan yang tidak tersedia di Samsat Keliling, kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat Induk Pulau Punjung:

UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pulau Punjung
Jalan Lintas Sumatera KM 05, Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat
Telepon/Fax: (0754) 451427
Website: bapenda.sumbarprov.go.id

Tips Saat Mengurus STNK di Samsat Keliling

Berikut beberapa hal yang perlu kamu perhatikan:

  • Bawa KTP Asli dan fotokopi STNK sesuai identitas kendaraan.
  • Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
  • Layanan keliling biasanya hanya melayani perpanjangan tahunan, bukan 5 tahunan.
  • Pastikan kendaraan kamu tidak memiliki tunggakan lebih dari 1 tahun agar tidak diarahkan ke kantor induk.

Manfaatkan Layanan Samsat Keliling Secara Maksimal

Program ini sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau akses ke kantor Samsat Induk. Jangan lewatkan pula program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung hingga akhir Agustus 2025.

Dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling, kamu bisa menghemat waktu sekaligus mendukung kelancaran administrasi kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Barat.

Pertanyaan Seputar Samsat Keliling di Pulau Punjung

Bagaimana Cara Cek Pajak Mobil di Pulau Punjung?

Kamu dapat mengecek pajak kendaraan secara online melalui situs resmi Bapenda Sumbar:

  1. Kunjungi https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan kamu (misalnya: BA 1234 XX)
  3. Masukkan 5 digit terakhir dari nomor rangka
  4. Isi captcha yang tersedia, lalu klik “Cek Pajak Kendaraan”

Layanan ini membantu kamu mengetahui jumlah pajak terutang tanpa harus ke kantor Samsat.

Apakah Ada Pemutihan Pajak?

Ya. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Bapenda tengah mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari tanggal 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini mencakup:

  • Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya
  • Bebas denda pajak kendaraan
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ke-2)
  • Bebas pajak progresif

Apakah Samsat Keliling Melayani Pemutihan Pajak?

Samsat Keliling tidak melayani pemutihan pajak secara penuh. Untuk mengikuti program pemutihan, termasuk pembebasan denda dan bea balik nama, wajib pajak disarankan datang langsung ke Samsat Induk Pulau Punjung atau layanan tertentu yang ditunjuk oleh Bapenda.

Apakah Bisa Mengurus Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain?

Bisa, dengan catatan membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan, STNK asli, dan surat kuasa jika diperlukan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadwal Samsat Keliling Berubah?

Cek update resmi melalui:

Bisakah Perpanjangan 5 Tahunan Dilakukan di Samsat Keliling?

Tidak. Perpanjangan STNK 5 tahunan yang membutuhkan cek fisik kendaraan hanya bisa dilakukan di kantor induk atau layanan Samsat tertentu yang memiliki fasilitas cek fisik.

Artikel Terkait

Tags

Artikel Terbaru