Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah bagi masyarakat Purbalingga. Dengan adanya jadwal SIM Keliling Purbalingga, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas utama. Layanan ini hadir di berbagai lokasi strategis di Kabupaten Purbalingga, sehingga mempermudah akses masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C.
Berikut Info Jateng Pos sajikan jadwal terbaru, lokasi, syarat, dan prosedur perpanjangan SIM Keliling Purbalingga untuk Januari 2025.
Jadwal SIM Keliling Purbalingga Terbaru
Hari | Lokasi | Jam Pelayanan |
---|---|---|
Senin | Kecamatan Karangmoncol, Balai Desa Pekiringan | 08.00 – 12.00 WIB |
Selasa | Kecamatan Bobotsari, Kantor Kecamatan Bobotsari | 08.00 – 12.00 WIB |
Rabu | Kecamatan Kaligondang, Taman Gembrungan | 08.00 – 12.00 WIB |
Kamis | Kecamatan Bukateja, Kantor Kecamatan Bukateja | 08.00 – 12.00 WIB |
Jumat | Kecamatan Kutasari, Obwis Sanggaluri Park | 08.00 – 10.00 WIB |
Sabtu | Kecamatan Kemangkon, Balai Desa Senon | 08.00 – 11.00 WIB |
Syarat Mengurus Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling Purbalingga, pastikan kamu mempersiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
- SIM Lama yang masih berlaku.
- Surat Kesehatan (tersedia di lokasi).
- Tes Psikologi (tersedia di lokasi).
- Fotokopi JKN Aktif sebanyak 1 lembar.
Prosedur Perpanjang SIM di SIM Keliling
- Datang ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal dan jam pelayanan.
- Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen yang telah kamu siapkan.
- Ikuti tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di lokasi.
- Isi formulir perpanjangan SIM yang diberikan oleh petugas.
- Tunggu proses perekaman sidik jari dan pengambilan foto.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku.
- SIM baru akan diterbitkan setelah proses selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Jenis SIM | Biaya Perpanjangan |
---|---|
SIM A | Rp 80.000 |
SIM A Umum | Rp 80.000 |
SIM B I | Rp 80.000 |
SIM B II | Rp 80.000 |
SIM C | Rp 75.000 |
SIM C I | Rp 75.000 |
SIM C II | Rp 75.000 |
SIM D | Rp 30.000 |
SIM Internasional | Rp 225.000 |
Alamat Kantor Satpas Polres Purbalingga
Jika kamu memilih untuk mengurus perpanjangan SIM langsung di kantor Satpas, berikut adalah alamatnya:
Satlantas Polres Purbalingga
Purbalingga Kidul, Kec. Purbalingga,
Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53313
Dengan layanan SIM Keliling Purbalingga, kamu bisa memperpanjang SIM A dan C dengan lebih praktis dan efisien. Pastikan kamu datang sesuai jadwal dan membawa semua dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar. Dapatkan informasi SIM Keliling lainnya seperti jadwal SIM Keliling Pemalang, jadwal SIM Keliling Tegal dan jadwal SIM Keliling Banyumas di Info Jateng Pos!