Jadwal SIM Keliling Kudus hadir untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan adanya layanan ini, kamu tidak perlu lagi datang ke Satpas, karena proses perpanjangan SIM kini dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui SIM online di berbagai lokasi yang telah ditentukan.
Layanan SIM Keliling Kudus tersedia di beberapa tempat dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Jika kamu berencana untuk memperpanjang SIM, penting untuk mengetahui jadwal SIM Keliling Kudus dan lokasinya terlebih dahulu. Berikut Info Jateng Pos hadirkan informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, dan prosedur perpanjangan SIM di Kudus.
Jadwal SIM Keliling Kudus Terbaru
Untuk memudahkan warga Kudus dalam memperpanjang SIM, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi berikut ini:
Hari | Lokasi |
Senin | Kecamatan Jekulo |
Selasa | Kec Gebog Kelurahan Gondosari |
Rabu | Kecamatan Undaan (Kidul) |
Kamis | Kecamatan Dawe |
Jumat | Kecamatan Kaliwungu |
Sabtu | Kecamatan Jati (Pujasera) |
Minggu | Alun-alun Kudus (Car Free Day Kudus) |
Syarat Perpanjang SIM
Setelah mengetahui jadwal SIM Keliling Kudus terbaru, penting untuk menyiapkan syarat perpanjangan SIM yang perlu kamu bawa. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM di Kudus:
- KTP Asli
- Fotokopi KTP Rangkap 2
- Surat Keterangan Dokter (Dr. Dandy) yang terletak di sebelah barat Puskesmas Jekulo Klaling
- Tes Psikologi yang berlokasi di sebelah barat RM Garang Asem Sari Rasa Jekulo
- Stofmap Warna Kuning
Layanan SIM Keliling hanya dapat mengurus perpanjangan SIM A dan C dengan masa berlaku SIM yang masih aktif setidaknya satu bulan sebelum habis masa berlakunya.
Cara Perpanjang di SIM Keliling Kudus
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, ikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan Dokumen: Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Kunjungi Lokasi SIM Keliling: Datanglah ke lokasi SIM Keliling sesuai dengan jadwal.
- Proses Perpanjangan: Serahkan dokumen kepada petugas dan ikuti arahan yang diberikan.
Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Biaya dasar untuk memperpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya dasar tersebut, ada juga biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan administrasi. Besarnya biaya ini bervariasi di setiap wilayah. Khusus untuk wilayah Jakarta, berikut rinciannya:
- Pemeriksaan kesehatan: Rp25.000
- Tes psikologi: Rp60.000
- Administrasi: Rp25.000
Alamat Kantor Satpas Kudus
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau memiliki keperluan lain terkait SIM, Anda dapat mengunjungi Kantor Satpas Kudus di alamat berikut:
- Alamat: Jl. Raya Pati – Kudus, Area Sawah, Klaling, Kec. Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
- Telepon: (0291) 434773
Layanan SIM Keliling Kudus merupakan solusi praktis bagi warga untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang ke kantor Satpas. Pastikan Anda memanfaatkan layanan ini dengan baik dan selalu mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan. Selamat memperpanjang SIM!