plat nomor

Plat no G, daerah mana saja ?

Daerah

Mungkin dulur sedang berwisata di daerah dengan berseliweran plat nomor G atau ingin menambah wawasan informasi mengenai plat no G untuk daerah mana saja. Berikut ulasan dan informasi lengkapnya.

Plat nomor atau nomor polisi, nama resminya adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), merupakan salah satu bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah di Indonesia. Sejak zaman Hindia Belanda, terutama di pulau Jawa, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia secara umum diawali dengan 1 atau 2 huruf (‘G’ untuk wilayah karesidenan Pekalongan), dilanjutkan dengan 4 angka dan terakhir 2 atau 3 huruf yang akan menunjukkan daerah (kota/kabupaten) asal kendaraan tersebut.

Dalam artikel ini mengulas plat nomor G, yang merupakan tanda nomor kendaraan bermotor yang berasal dari wilayah eks karesidenan Pekalongan, dimana beberapa huruf terakhir akan menunjukkan asal kota/kabupaten, misal G xxxx **B berasal dari Kabupaten Pekalongan. Berikut daftar daerahnya :

  • Pekalongan Kota — (G xxxx *A/*H/*S)
  • Pekalongan — (G xxxx **B/*K/*O/*T)
  • Batang — (G xxxx **C/*L/*V)
  • Pemalang — (G xxxx **D/*I/*M/*W)
  • Kota Tegal — (G xxxx **E/*N/*Y)
  • Tegal — (G xxxx **F/*P/*Q/*Z)
  • Brebes — (G xxxx **G/*J/*R/*U)

Demikian semoga bisa menambah informasi plat nomor G bagi dulur semua.